APAKAH BUNGA BANK DIBIARKAN BERADA DI BANK

Posted On // Leave a Comment
🌿 APAKAH BUNGA BANK DIBIARKAN BERADA DI BANK

📜📞 Tanya :
"Apakah boleh seseorang meminta bunga dari uang seseorang yang telah meninggal –yang dahulu ditabungkan– ketika uang itu hendak diambil? Kalau tidak boleh, apakah bunga bank tersebut dibiarkan diambil oleh bank tersebut, baik untuk kepentingan bank atau selainnya?

🚪 Jawab:

"Bila seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian bank ribawi di mana ada bunganya, ahli waris atau para walinya yang lain TIDAK BOLEH mengambil bunga tersebut untuk kepentingan mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan riba. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga melaknat orang-orang yang memakannya, menulisnya, dan menjadi saksinya.

✋ Namun JANGAN BIARKAN BUNGA ITU ADA DI BANK tersebut, bahkan ambil dan salurkanlah secepatnya pada kegiatan-kegiatan kebaikan. Seperti menyantuni orang fakir, melunasi utang orang yang kesulitan membayarnya, dan sejenisnya.
📨 Bagi orang yang berwenang terhadap pokok harta tersebut, hendaknya mengambilnya dari bank. Karena keberadaannya di bank adalah salah satu bentuk saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Kecuali bila terpaksa untuk tetap menyimpannya di sana, maka tidak mengapa namun tanpa bunga, seperti jawaban pertanyaan pertama yang telah lalu.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa alihi wshahbihi wasallam.

🏫💺 Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq Afifi, anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud

💻 http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/

••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar