💺 asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah
~~~~~~~~~~~~~
📮 Tanya :
"Apakah kewajiban shalat Jum'at gugur bagi musafir, apakah ada batasan waktu dalam safar sehingga seorang musafir menjadi mukim?
🔑 Jawab :
"Seorang musafir TIDAK WAJIB shalat Jum'at, akan tetapi jika menghadirinya maka shalatnya diterima. Jika dia melalui sebuah tempat dan melaksanakan shalat Jum'at bersama mereka maka shalatnya diterima. Jika tidak melakukannya, maka sebenarnya shalat Jum'at tidak wajib atasnya.
🚍 Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat zhuhur pada hari Jum'at ketika haji wada' pada hari Arafah, tidak shalat Jum'at, karena beliau musafir. Shalat jum'at beliau gantikan dengan mengerjakan shalat Zhuhur.
📩 Demikianlah beliau dalam safar-safarnya melaksanakan shalat Zhuhur, tidak mengerjakan shalat Jum'at.
🌁 Batasan waktu yang menjadikan seeorang tidak boleh lagi melaksanakan qashar dan mengharuskan dia untuk shalat Jum'at adalah empat hari. Apabila dia berniat tinggal (di sebuah tempat) lebih dari empat hari, maka dia WAJIB melaksanakan shalat Jum'at, dan shalat sempurna (tidak mengqashar).
👉 Ini adalah pendapat jumhur ulama'
Jika memasuki suatu tempat dan berniat tinggal LEBIH DARI EMPAT HARI disebabkan suatu urusan di tempat tersebut, maka WAJIB shalat Jum'at mengikuti orang-orang di sekitarnya, dan WAJIB shalat empat rakaat (tidak qashar pent).
🚡 Adapun jika berniat untuk tinggal empat hari atau kurang maka dia (boleh) shalat dua rakaat, akan tetapi tetap wajib shalat jama'ah jika tidak ada orang lain (yang menemani safarnya) .
⛵ Dia safar sendirian tidak boleh shalat sendirian, namun shalat bersama yang lainnya berjamaah, karena Shalat Berjama'ah WAJIB.
🔅 Dia shalat bersama saudara-saudaranya empat rakaat, karena seorang musafir jika shalat bersama orang-orang yang mukim, maka dia shalat empat rakaat.
🚙 Adapun jika mereka (musafir) itu rombongan dua orang atau lebih, maka boleh memilih shalat berjama'ah dengan sesama musafir dengan diqashar, atau shalat berjama'ah bersama orang-orang yang mukim empat rakaat."
dipetik dari :
💻 http://www.binbaz.org.sa/node/
••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istiqomah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar