✏ Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’
••••••••••••••••••••••
📞 Pertanyaan:
💥❓ Pada keadaan seperti apa diperbolehkan menyebutkan kejelekan saudara sesama muslim tidak di hadapannya, namun tidak termasuk ghibah?
✅ Jawab:
🔥👊 Ghibah adalah seorang muslim menyebutkan tentang sesuatu yang tidak disukai saudaranya, berupa cela, aib, dan semacamnya.
💢💫 Namun ada beberapa keadaan yang disebutkan oleh ulama di mana seorang muslim dibolehkan membicarakan kejelekan saudaranya, berdasarkan maslahat.
🌋🚩 Di antaranya adalah ketika meminta keadilan dari suatu kezaliman. Dia berkata kepada qadhi atau hakim misalnya: “Fulan menzalimi aku dengan berbuat demikian.”
📩📝 Di antaranya juga adalah ketika meminta fatwa. Seorang yang meminta fatwa berkata kepada mufti: “Fulan berbuat demikian terhadapku. Apakah dia berhak berbuat seperti itu atau tidak?”
🔊⚡ Di antaranya pula adalah memperingatkan kaum muslimin dari orang-orang yang jelek dan diragukan. Seperti men-jarh (mencacat) para perawi hadits ataupun saksi-saksi yang pantas di-jarh.
⌛🌸 Di antaranya adalah meminta pertimbangan ketika hendak melakukan pernikahan, berkongsi (dagang) atau bertetangga dengan seseorang.
🌌✊ Di antaranya adalah menyebutkan perbuatan fasik yang dilakukan seseorang dengan terang-terangan.
🌙☑ Di antaranya juga adalah untuk mengenalkan seseorang, tanpa bermaksud merendahkannya. Misalnya dia sudah terkenal dengan julukan tertentu, seperti Al-A’masy (yang penglihatannya kabur dan keluar air matanya), Al-A’raj (yang pincang kakinya), Al-Asham (yang bisu) dan semacamnya.
✔ Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
🔈📃 Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’
▪ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
▪ Wakil: Abdurrazzaq Afifi
▪ Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
📇📚 (Fatawa Al-Lajnah, 26/10, Pertanyaan kedua dari fatwa no. 10912)
📒 Majalah Asy-Syari'ah Online.
==========================
⭐🌈 WA Riyadhul Jannah As-Salafy
==========================
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar