💺Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin -رحمه الله- menjelaskan:
Lafadz Almultazim jika dimutlakkan maknanya terhadap seseorang yang baik maka ini tidak benar. Perhatikan firman Allah -تعالى- berikut ini:
﴿إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا﴾ [فصلت:30]
Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang mereka mengatakan Rabb kami adalah Allah kemudian mereka beristiqomah." [Fushilat: 30]
Ataukah (dalam ayat) menggunakan lafadz:
التزموا؟
Sekarang perhatikan sabda Rasulullah berikut ini:
قل آمنت بالله ثم استقم
Artinya:
"Katakan: Aku beriman kepada Allah. Kemudian istiqomahlah kamu."
🔻 Maka aku berharap kepada saudara-saudaraku untuk menganti dengan lafadz ini (mustaqim). Dikarenakan lafadz inilah yang datang dari Alquran dan Assunnah.
🔻Dan bahwasanya kalimat multazim menurut para ahli fiqih memiliki makna yang lain.
Mereka mengatakan:
Multazim adalah orang-orang yang taat terhadap hukum-hukum islam meskipun orangnya Yahudi ataupun Nasrani.
Mereka Ahli Fiqih menamai Ahlu dzimmah dengan dengan orang-orang multazim.
Bacalah buku tentang hudud dalam fiqih,
engkau akan mendapati orang yang wajib mendapat hukum had adalah setiap orang yang berakal, multazim(taat) dan mengetahui ilmu tentang pengharaman. Mereka mengatakan: almultazim adalah seorang muslim, Yahudi, ataupun Nasrani (Ahlu Dzimmah)*
Ambil ini untukmu dan sampaikan pula kepada saudaramu, kemudian gantilah lafadz multazim dengan mustaqim dalam rangka mencontoh Alquran dan Assunnah dan juga sebagai tindakan preventif dari menggunakan istilah-istilah yang digunakan oleh ahlu fiqih dalam buku-buku mereka.
-------------
* Ahlul Dzimah: orang-orang kafir yang mendapatkan perjanjian keamanan dari kaum muslimin.
📚 liqoul Bab Almaftuh: 232
✏Alih bahasa
Tim KHAS
📚KHAS || Wa''Minhaj Ahlul Hadits''
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar