KELUAR DARAH KARENA BERSIWAK DI BULAN RAMADHAN.

Posted On // Leave a Comment
🔘 KELUAR DARAH KARENA BERSIWAK DI BULAN RAMADHAN.
———————————————
🎓 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Abdillah As-Sabil رحمه اللّٰه تعالى :

✒__ Penanya berkata:

Apabila seseorang sedang berpuasa di bulan ramadhan kemudian dia menyikat gigi dengan siwak, lalu mengalir darinya darah maka apa hukum puasa (orang tersebut) dalam kondisi demikian?

🔏 Jawaban:


⭕ Darah bisa dalam jumlah yang banyak dan bisa dalam jumlah yang sedikit,

🔻maka apabila keluar dari orang yang berpuasa sesuatu (darah) yang sedikit maka tidak mempengaruhi puasanya.

🔴 Dan jika darah tersebut banyak maka tidak terlepas dari 2 keadaan:

🚩 boleh jadi dia menelannya dengan sengaja maka ini membatalkan (puasa), dan wajib baginya meng-qodho,

🚩 boleh jadi dia menelannya tanpa sengaja maka ini tidak membatalkan (puasa). Wallohu a'lam.
                   ✩★✩★✩

📔 Fatawa As-Shiyam, hal: 7.

__✏ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh غَفَرَ اللّٰهُ لَهُ وَلِوَالِدَيْهِ وَلِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ.
———————————————
🌏 WA Ahlus Sunnah Karawang.

0 komentar:

Posting Komentar