🔘 KELUAR DARAH KARENA BERSIWAK DI BULAN RAMADHAN.
———————————————
🎓 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Abdillah As-Sabil رحمه اللّٰه تعالى :
✒__ Penanya berkata:
Apabila seseorang sedang berpuasa di bulan ramadhan kemudian dia menyikat gigi dengan siwak, lalu mengalir darinya darah maka apa hukum puasa (orang tersebut) dalam kondisi demikian?
🔏 Jawaban:
⭕ Darah bisa dalam jumlah yang banyak dan bisa dalam jumlah yang sedikit,
🔻maka apabila keluar dari orang yang berpuasa sesuatu (darah) yang sedikit maka tidak mempengaruhi puasanya.
🔴 Dan jika darah tersebut banyak maka tidak terlepas dari 2 keadaan:
🚩 boleh jadi dia menelannya dengan sengaja maka ini membatalkan (puasa), dan wajib baginya meng-qodho,
🚩 boleh jadi dia menelannya tanpa sengaja maka ini tidak membatalkan (puasa). Wallohu a'lam.
✩★✩★✩
📔 Fatawa As-Shiyam, hal: 7.
__✏ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh غَفَرَ اللّٰهُ لَهُ وَلِوَالِدَيْهِ وَلِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ.
———————————————
🌏 WA Ahlus Sunnah Karawang.
KELUAR DARAH KARENA BERSIWAK DI BULAN RAMADHAN.
Labels:
ramadhan
0 komentar:
Posting Komentar