📦••JUAL BARANG KW, HERBAL OBAT KUAT••💪
~~~~~oo0oo~~~~~
📨📮🅿ERTANYAAN:
Ana mau bertanya mengenai
🔻1)Apa hukum menjual barang KW baik herbal,elektronika ataupun yang lainya?
🔻2)Apakah diperbolehkan jual beli atau mengkonsumsi herbal maupun menggunakan alat yang sejenis untuk merubah salah satu anugrah Alloh 'Azza wa jalla dengan tujuan agar pasutri lebih harmonis??
Jazaakallahu khair wa baarokallohu fiik
~~~~~oo0oo~~~~~
✅ⓂJAWABAN:
[Oleh Ust Abu Utsman Kharisman]
▪1) Perlu diperjelas dulu bagaimana keadaan benda KW itu.
Jika benda itu adalah imitasi, dgn menggunakan merk yg sama dgn merk asli, maka ini mendzholimi produsen asli, juga melanggar aturan waliyyul amr. Jika ditambah dgn mengelabui konsumen bahwa barang itu seakan-akan yg asli, maka ada dosa yg lain, yaitu menipu konsumen.
Jika yg dimaksud dgn KW adalah benda kualitas nomor 2, atau di bawah kualitas terbaik, tdk ada unsur tipuan, tdk menggunakan merk yg sama, yg jelas bagi konsumen pilihannya, tdk ada pihak yg terdzholimi, maka insyaAllah tdk mengapa.
▪2) Jika sekedar mengkonsumsi obat herbal yg tdk ada efek samping secara medis yg menimbulkan mudharat, dan tdk sampai ada penyimpangan syar'i seperti menampakkan aurat bukan kepada pasangan (suami/istri), insyaAllah tidak mengapa.
Wallaahu A'lam.
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar