📢 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh
📪 Jika ada seorang imam yang menjadi khotib pada shalat jum'at, kemudian di pertengahan khutbah dia sakit. Kemudian setelah menyempurnakan khutbah, dia turun, akan tetapi dia tidak mampu lagi berdiri karena sakitnya yang cukup parah. Akan tetapi setelah shalat ditunaikan, dia pun sembuh dari sakitnya.
Apakah dia mengqodho shalat jum'at atau dia shalat dzuhur(4 raka'at) dalam keadaan dia sembuh pada saat masih ada waktu dzuhur?
🔓 Jawaban:
Barang siapa yang tidak mendapati satu raka'at bersama imam shalat jum'at, maka dia harus melakukan shalat dzuhur, berdasarkan apa yang dipahami dari hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barang siapa yang mendapati satu raka'at dari shalat jum'at maka sungguh dia telah mendapati shalat jum'at " (HR. An-Nasa'i).
◾ Dan kasus yang disebutkan di atas menunjukan bahwa orang tersebut tidak ikut shalat jum'at bersama imam, maka dia harus melakukan shalat dzuhur.
📖 Sumber: Kitab fatawa islamiyah.1/410
🌏 http://www.ajurry.com/vb/
✏ Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
💻💡Sumber: http://forumsalafy.net/?p=
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar