HUKUM SEORANG MUBTADI MENJADI IMAM SHOLAT

Posted On // Leave a Comment
๐Ÿ“› HUKUM SEORANG MUBTADI MENJADI IMAM SHOLAT

๐Ÿ“ก Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

๐Ÿ“ช Pertanyaan: Apa hukum seorang mubtadi yang menjadi imam sholat ?

๐Ÿ”“ Jawaban: Kaedah dalam permasalahan ini adalah :


✔” Barang siapa yang sholatnya sah ketika dia sholat sendiri maka sah pula ketika dia menjadi imam bagi orang lain “.

✒Maka disini perlu kita membedakan dua permasalahan :

▪Yang pertama: Sholat yang sah.

▪Yang kedua: Sholat yang tidak sah.

๐Ÿ‘‹Atas dasar kaedah yang telah kita sebutkan maka diketahui bahwasannya keimaman seorang fasik itu sah, yaitu sholat dibelakang seorang mubtadi yang kebid’ahannya tidak sampai pada tingkatan kufur itu sah, demikian juga seorang yang fasik dan belum sampai pada tingkatan kufur atau seseorang yang tidak menghalalkan kefasikan-kefasikan sebagaimana kita sebutkan, maka sholat dibelakangnya sah.

☝Maka dari sini kita ketahui, bahwa sholatnya seseorang yang melakukan kekufuran (setelah iqamatul hujjah) tidak sah, sehingga sholat dibelakang dia sebagai ma’mum juga tidak sah.

๐Ÿ’กAkan tetapi kalau dia seorang yang jahil, maka dia diajarkan dan diberitahu. Kalau dia menerima maka dia bagian dari kita (kaum muslimin), dan kalau dia menolak dan menentang setelah adanya penjelasan tentang kebenaran dan telah tegak hujjah, maka dia bukan bagian dari kita (kaum muslimin).

✏...Perkara yang lain: Jika kita masih memiliki pilihan untuk memilih imam sholat bagi kaum muslimin, terutama pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, maka hendaknya jangan dia memilih imam dari orang fasik. Adapun jika imam yang pasik ini ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi imam dimasjid kita dan kita menyaksikan darinya kefasikan yang nampak, maka kita jelaskan perkaranya pada pihak yang diwakili pemerintah, dan kita mencari pengganti yang sepadan dan jika diterima masukan kita maka inilah yang diinginkan.

๐Ÿ“ข Adapun jika tidak, maka aku berpendapat tidak mengapa bagi siapa yang meninggalkan sholat berjamaah dibelakangnya sebagai bentuk teguran, akan tetapi jangan sampai dia menggunakan kesempatan ini untuk membuat profokasi dan keributan pada masyarakat umum,  dikarenakan padanya terdapat sebuah pelanggaran terhadap kehormatan pemerintah melalui perwakilannya yang telah memilih imam yang fasik ini tanpa kehendak kita. Wallohu a’lam

๐Ÿ“š Sumber: http://ar.alnahj.net/fatwa/47

๐Ÿ“ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

๐Ÿ’ป Lihat : http://forumsalafy.net/?p=11171

๐Ÿ“ฒ【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

๐Ÿ’ป http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar