(oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi)
--------------
Ⓜ🚫 GADAI KONVENSIONAL
📊❓ Bagaimana halnya dengan gadai konvensional?
Ⓜ Jawab :
"Dalam praktik gadai konvensional tedapat beberapa hal yang TIDAK SEJALAN DENGAN SYARIAT. Di antaranya,
❎ nasabah diharuskan membayar sewa modal atau bunga. Ini termasuk RIBA yang DIHARAMKAN dalam agama.
❎ Terdapat pula pasal, “Tidak laku/lebih rendah dari taksiran dibeli pemerintah, kerugian ditanggung kantor pegadaian.” Ini juga TIDAK SESUAI SYARIAT.
🌻 Menurut syariat, segala kerugian pada barang gadai ditanggung pemberi gadai, termasuk dalam hal ini ketika tidak laku, maka kerugian tetap dalam tanggungan pegadai.
❎ Di samping itu, ada biaya asuransi. Asuransi itu sendiri tidak sesuai dengan ajaran Islam, sebagaimana telah dijelaskan dalam edisi 16 dan 29.
Sumber
🌍📟 http://asysyariah.com/
••••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar