APAKAH DI SUNNAHKAN BAGI WANITA UNTUK SHALAT BERJAMA’AH DAN MENGUMANDANGKAN ADZAN DAN IQAMAT?

Posted On // Leave a Comment
🔘 APAKAH DI SUNNAHKAN BAGI WANITA UNTUK SHALAT BERJAMA’AH DAN MENGUMANDANGKAN ADZAN DAN IQAMAT?

🔊Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

📪Pertanyaan: Apakah disunnahkan bagi para wanita untuk shalat berjamaah di antara mereka? Dan apakah mereka juga melakukan adzan dan iqomat?

🔓 Jawaban:
Tidak mengapa untuk mereka shalat berjamaah di antara mereka, baik di rumah salah seorang dari mereka، ataupun di masjid ketika mereka terluputkan dari shalat berjamaah bersama imam dan tidak memungkinkan bagi mereka untuk berimam dengan seorang laki-laki. (Jika demikian kondisinya) maka tidak mengapa mereka melaksanakan shalat jamaah.

🔗Adapun permasalahan adzan dan iqomat bagi mereka, maka ini memiliki dua keadaan:

✔1. Mereka berkumpul di salah satu rumah mereka untuk berjamaah dan mereka tidak mendengarkan suara adzan dari masjid, maka salah seorang dari mereka mengumandangkan adzan yang bisa didengar oleh jamaah wanita yang hadir di situ dan jangan dia meninggikan suaranya sehingga didengar oleh laki-laki, demikian juga iqomat.

✔2. Aku kembali pada permasalahan pertama (yaitu ketika mereka terluput dari jamaah bersama imam), maka salah seorang dari mereka melakukan iqomat.

🔎Kesimpulannya, mereka melakukan iqomat jika mereka shalat tersendiri baik itu di masjid ketika terluput dari jamaah ataupun ketika mereka shalat di rumah sedangkan adzan dipersyaratkan ketika mereka sama sekali tidak mendengar suara adzan. Wallahu a’lam

💻 http://ar.alnahj.net/fatwa/115

✒ Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💡📝 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=11158

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar