🔴 ➮ Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
📄 💎 Fatwa/Bagian ke [ 5 ]
🗻 Fadhilatusy Syaikh telah ditanya:
❓Tentang seorang penuntut ilmu yang ingin pergi bersama ikhwah fillah untuk menuntut ilmu, tetapi ada penghalang antara dia dan kepergiannya yaitu keluarganya, orangtua dan ibunya, maka apa hukum perginya dia menuntut ilmu?
🔐 Maka Fadhilatuh menjawab dengan perkataannya:
☑🔸Jika keadaan penuntut ilmu ini tinggal bersama orang tuanya adalah suatu keadaan yang darurat maka ini afdhal, bersamaan dengan keadaan ini masih mungkin baginya untuk menuntut ilmu karena birrul walidain (berbakti kepada dua orang tua) lebih di dahulukan daripada jihad fi sabilillah, sedangkan ilmu itu termasuk jihad sehingga apabila kedua orang tuanya memang sangat membutuhkan dirinya, maka keduanya lebih didahulukan.
☑ ⚠ Adapun jika keduanya tidak membutuhkan dan keluarnya dia memungkinkan dia untuk lebih banyak mendapat ilmu, maka tidak apa-apa dia pergi dalam keadaan ini. Akan tetapi hendaklah dia tidak melupakan hak-hak orangtuanya untuk kembali dan memuaskan keduanya jika dia kembali. Apabila dia mengetahui kebencian kedua orangtuanya terhadap ilmu syar'i, maka jangan mentaati keduanya dan tidak sepantasnya ia meminta izin kepada keduanya jika dia hendak pergi menuntut ilmu, karena keduanya dalam keadaan membenci ilmu syar'i.
📚 Kitab Al 'Ilm
•••••••••••••••••••••••
📝 Syabab Ashhabus Sunnah
💻 Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖➖➖
📌 أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠
❂Ashhabus Sunnah❂
▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
💻http://walis-net.blogspot.
🔗 🔗 🔗 🔗•••••••••••
🗻 ﻭﺳﺌﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ:
❓ﻋﻦ ﻃﺎﻝ ﻋﻠﻢ ﻳﺮﻳﺪ ﺃﻥ ﻳﺬﻫﺐ ﻣﻊ ﺇﺧﻮﺍﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻄﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺤﺎﺋﻞ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺬﻫﺎﺏ ﻣﻌﻬﻢ ﻫﻮ ﺃﻫﻠﻪ، ﻭﺍﻟﺪﻩ ﻭﺃﻣﻪ، ﻓﻤﺎ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻓﻲ ﺧﺮﻭﺝ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ ؟
🔐 ﻓﺄﺟﺎﺏ ﻓﻀﻴﻠﺘﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ:
☑🔸ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﺿﺮﻭﺭﺓ ﻟﺒﻘﺎﺋﻪ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻓﻬﺬﺍ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻊ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺒﻘﻰ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻣﻊ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻷﻥ ﺑﺮ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻣﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﻭﺑﺎﻟﺘﺎﻟﻲ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺑﺮ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻣﻘﺪﻣﺎً ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺎ ﻓﻲ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻴﻪ.
☑ ⚠ ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﻓﻲ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻳﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻛﺜﺮ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺝ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﺝ ﻓﻲ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻣﻊ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻨﺴﻰ ﺣﻖ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺟﻮﻉ ﺇﻟﻴﻬﻤﺎ ﻭﺇﻗﻨﺎﻋﻬﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺭﺟﻊ، ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻋﻠﻢ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻟﻠﻌﻠﻢ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ ﻓﻬﺆﻻﺀ ﻻ ﻃﺎﻋﺔ ﻟﻬﻤﺎ، ﻭﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺄﺫﻥ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺝ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻟﻬﻤﺎ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ.
📚 كتاب العلم
ℹ📜 http://www.ibnothaimeen.com/
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯
•••••••••••••••
0 komentar:
Posting Komentar