FATWA-FATWA KIBAR ULAMA
SEPUTAR PENDIDIKAN ANAK-ANAK 💖
🔅FATWA KETIGA🔅
HUKUM KHITAN DAN POTONG RAMBUT
BAGI ANAK PEREMPUAN
🔐 Soal: Hukum khitan dan potong rambut bagi anak perempuan setelah lahir?
Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Salaamun 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Saya akan memberikan faedah kepada Anda;
Sesungguhnya sunah memotong rambut hanya berlaku untuk anak laki-laki saja ketika memberikan nama untuknya pada hari ketujuh. Adapun anak perempuan tidak dipotong rambutnya, hal ini berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:
«كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى»
"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama." [HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]
📎 Adapun khithan bagi anak perempuan adalah sunnah, bukan wajib berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada, seperti sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:
«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».
"Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [Muttafaqun 'alaihi]
✒ Semoga Allah memberikan taufiq untuk semuanya kepada apa yang Dia ridhai.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Sumber: Majmu' Fatawa Syaikh Bin Baz: 10/47.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✏ Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel atau pelajaran yang telah berlalu serta unduh pula 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau
www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📚 WA. FORUM KIS
FATWA-FATWA KIBAR ULAMA SEPUTAR PENDIDIKAN ANAK-ANAK 💖 🔅FATWA KETIGA🔅
Labels:
nikah
0 komentar:
Posting Komentar