((Sekilas tentang))**---
📦_BAGIAN WARIS_📊
----------*****
🌙📮PERTANYAAN:
▪Bismillah Ana ingin bertanya ustadz, seseorang laki2 meninggal dunia meninggalkn seorang istri dan seorang anak wanita. Kemudian Si istri menikah lagi. 5 tahun kemudian orgtua dari laki2 (yg sdh wafat td) tersebut meninggal dunia. Siapakah yg berhak menerima harta warisnya, istri/menantunya kah atau cucunya? (Blm tamyiz)
----------*****
🌙📬JAWABAN:
▫Menantu sama sekali tidak mendapat bagian waris.
Sedangkan cucu perempuan, bisa mendapatkan waris bisa juga tidak, tergantung apakah ada atau tidak ahli waris lain yg menjadi hajb (penghalang) bagi dia. Jika ada 1 saja anak laki-laki dari orang yg meninggal, maka cucu perempuan tdk mendapatkan bagian sama sekali. Atau, orang yg meninggal memiliki minimal 2 anak perempuan, maka cucu perempuan tdk dapat bagian sama sekali, kecuali jika bersamanya ada mu'asshib yg sederajat atau di bawahnya. Contoh mu'asshib adalah saudara laki2nya atau anak pamannya.
Syaikh Bin Baz rahimahullah menyatakan:
وبنات الابن يسقطن بالابن فأكثر وباستكمال البنات الثلثين إن لم يوجد مع بنات الابن معصب، فإن وجد معهن معصب ورثن معه ما فضل بعد الثلثين والمعصب لهن هو أخوهن أو ابن عمهن الذي في درجتهن أو الذي أنزل منهن ...
Anak-anak perempuan dari anak (cucu) gugur hak warisnya dengan adanya satu anak laki-laki atau lebih. Dan gugur juga jika anak-anak perempuan (mayit) sempurna mendapat 2/3 (dua anak perempuan atau lebih, pent) jika tidak didapati bersama anak-anak perempuan adanya mu'asshib. Jika bersama mereka (cucu perempuan) ada mu'asshib, maka mereka (cucu perempuan) juga mewarisi kelebihan dari 2/3. Muasshib bagi mereka (cucu perempuan) adalah saudara laki-laki mereka atau anak laki-laki paman mereka yg sederajat dgn mereka atau di bawahnya...(Majmu' Fataawa Ibn Baaz (20/130))
Wallaahu A'lam
----------*****
🌙📮PERTANYAAN:
▪Afwan ustadz menambahkan, laki2 yg meninggal itu ia memiliki 1 adik laki2 & 1 adik wanita (keduanya blm menikah)
----------*****
🌙📬JAWABAN:
▫Apakah adik laki-laki dan adik wanitanya itu adalah saudara seayah seibu dgn laki-laki yg meninggal?
Jika ya, maka anak perempuan dari laki-laki yg meninggal itu tidak mendapatkan jatah warisan dari kakeknya yg meninggal, karena adanya hajb (penghalang), yaitu 1 anak laki-laki dari kakeknya
🌙📥ust. Abu Utsman Kharisman
____________________________
📲Publish ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞
Sekilas tentang _BAGIAN WARIS_
Labels:
hukum
0 komentar:
Posting Komentar