Membersihkan kotoran cicak, menyebarkan rekaman kajian,

Posted On // Leave a Comment
Jawaban Pertanyaan 1 sampai 4 pada 27 Feb 2015 yang Lalu

Pertanyaan Pertama: Membersihkan kotoran cicak, burung dan atau semisalnya pada suatu mesjid apakah sudah cukup mempergunakan tissue saja tanpa memakai air ? Cara membersihkannya sampai bersih, hilang kotoran. Tidak terlihat kotorannya. Ataukah kotoran tsb bukan najis ? Sehingga tidak perlu dibersihkan ?

Jawaban:


Kotoran cicak najis sedangkan kotoran burung ada yang najis ada yang tidak, tergantung jenis burungnya. Untuk jenis burung yang halal dimakan dagingnya, maka kotorannya tidak najis. Sedangkan yang dagingnya tidak halal dimakan, maka kotorannya adalah najis.

Secara asal, daging burung halal dimakan, kecuali:
1⃣Burung yang menggunakan kukunya untuk berburu/ melukai mangsanya, contoh: elang.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari (binatang) buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki kuku (untuk berburu mangsa) (H.R Muslim)
2⃣Burung pemakan bangkai.
Karena bangkai adalah najis dan buruk (khobits). Sebagaimana dilarang dari memakan daging jallalah (binatang yang selalu memakan hal yang najis).
3⃣Burung yang dilarang dibunuh oleh Nabi dalam hadits, seperti hud-hud dan ash-Shurod.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu beliau berkata: Sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang dari membunuh 4 hewan: semut, lebah, hud-hud dan as-Shurod (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albaniy)

Burung yang dagingnya halal dimakan, kencing dan kotorannya tidak najis. Ini sebagaimana pendapat al-Imam Ahmad. Berdasarkan hadits-hadits, di antaranya perintah Nabi untuk sholat di kandang kambing (padahal di kandang kambing sangat mungkin masih ada tersisa kencing dan kotoran kambing), dan perintah Nabi untuk meminum susu dan air kencing unta kepada orang-orang Uroniyyin.

Untuk sesuatu yang najis, bisa menggunakan media apa saja (tidak harus air), yang penting zat najisnya hilang. Sebagaimana pendapat al-Imam Abu Hanifah dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin. Pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya disyariatkannya penggunaan istijmar (batu) dalam istinja’, menunjukkan menghilangkan najis tidak harus dengan air.

Pertanyaan Kedua: Orang yang membersihkan kotoran cicak, burung dan atau semisalnya tsb berusaha untuk tidak terkena kotoran. Apakah dia perlu wudhu lagi atau tidak perlu ?

Jawaban:

 Tidak perlu wudhu’ lagi, karena seandainyapun terkena najis, cukup dihilangkan najisnya tanpa perlu berwudhu’ lagi. Berwudhu lagi hanya jika melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu atau terjadi hadats kecil seperti kencing, buang angin, buang air besar, tidur nyenyak, makan daging unta. Sebagaimana hal ini juga difatwakan Syaikh Sholih al-Fauzan.

Pertanyaan Ketiga:  Hendak bertanya dalil yang menunjukkan bahwa antara adzan dan iqomah adalah salah satu waktu mustajabah dalam berdoa. Alhamdulillah ternyata sudah diposting sebelumnya. Jazakallah khairon. Semakin yaqin dengan amalan ini. Niat istiqomah amal dan sampaikan.

Jawaban:

Alhamdulillah, semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menjadikan kita sebagai orang-orang yang mendengarkan dalil dan mengikutinya dengan baik.

Pertanyaan Keempat: Apakah diperbolehkan syariat menyebarkan rekaman kajian dan atau tulisan kajian, sementara orang yang menyebarkan tsb belum beramal terhadap isi kajian? Dan apakah yang menyebarkannya harus baligh dan berilmu dulu ?

Jawaban:

Sebaiknya, bagi yang mampu mengkaji dan memahami rekaman atau tulisan itu, hendaknya mendengarkan atau membaca dengan seksama kajian tersebut sebelum diteruskan pada yang lain.

Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, insyaAllah tidak mengapa baginya untuk menyebarkan meski ia belum membaca dan bahkan belum mengamalkan, jika:
a) Apa yang disampaikan adalah sesuatu yang bukan wajib, atau
b) Apa yang disampaikan bukanlah sesuatu yang bisa diamalkan, namun sekedar faidah ilmiyyah penambah pengetahuan, atau
c) Ia belum memiliki kemampuan untuk mengerjakan. Misalkan, kajian tentang umroh ia teruskan kepada teman-temannya padahal ia sendiri belum berumroh karena ia belum mampu. Atau,
d) Fatwa Ulama yang dalam hal itu memang ia mengikuti pendapat Ulama lain yang berbeda dengannya. Ia teruskan kepada rekan yang lain untuk mengambil faidah lain yang bisa diambil dari fatwa itu. Atau,
e) Ia sekedar meneruskan, karena tidak memungkinkan baginya saat untuk memahami isinya. Contohnya, seorang yang tidak faham kajian tentang mustholah hadits, namun ia teruskan kepada teman-temannya yang dilihat akan bisa mengambil faidah darinya.

Dengan catatan, ia mendapatkan kajian itu dari sumber yang jelas, dan penyampai ilmu adalah seorang Ahlussunnah. Telah lewat pembahasan tentang keharusan selektif mengambil ilmu.

Apakah yang meneruskan nukilan kajian itu harus baligh dan berilmu dulu? Tidak harus baligh.

Jika dia dikenal amanah dan bisa menukil berita secara lengkap tanpa ada yang kurang atau ditambahi, maka insyaAllah sudah cukup.

Sebagaimana ‘Amr bin Salamah menjadi Imam kaumnya pada saat masih berusia 6 atau 7 tahun. Dia adalah yang paling banyak hafalannya. Sedangkan pembacaan al-Quran adalah bagian dari penyampaian ilmu, terutama bagi orang-orang yang bahasanya sama dengan bahasa al-Quran.

Demikian juga Nabi mengisyaratkan, bisa saja orang yang diteruskan kepadanya hadits lebih paham dibandingkan yang mendengar hadits itu dari sumber penukilan langsung.

فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ

Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Bisa saja seorang yang disampaikan kepadanya hadits, lebih paham dibandingkan yang mendengar (langsung)(H.R al-Bukhari dari Abu Bakrah)

Dari contoh kehidupan para Ulama terdahulu, ada seorang yang bernama al-Qodhi Abu ‘Amr Muhammad bin Yusuf al-Hamaadiy menyampaikan hadits dari kakeknya yang bernama Ya’qub bin Ismail pada saat berusia 4 tahun (kisah ini diriwayatkan oleh al-Qoodhiy ‘Iyaadh dalam al-Ilmaa’ fii ma’rifati Ushuulir riwaayah wa taqyiidis simaa’ (1/64)).

Itu jika seseorang meneruskan isi kajian secara utuh tanpa ditambah atau dikurangi. Sedangkan jika ia akan menambahkan penjelasan kepada orang lain dengan menyebut tafsir suatu ayat atau syarh suatu hadits, maka ia harus berilmu. Tidak boleh menyampaikan kecuali yang berilmu, yaitu orang yang memiliki bashiroh.

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ...
Katakanlah, bahwa ini adalah jalanku, aku berdakwah mengajak manusia kepada Allah di atas bashiroh, aku dan orang yang mengikuti aku (Q.S Yusuf ayat 108).

Hadaniyallahu wa iyyaakum….

Wallaahu A’lam.

InsyaAllah dengan pertolongan Allah akan dijawab pertanyaan yang kelima pada kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua.

(Abu Utsman Kharisman)



WA al-I'tishom
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞

0 komentar:

Posting Komentar