KAJIAN FIQH: Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pelaksanaan Sholat (Bag Ke-1)
✅Apa Saja Syarat Sholat?
💡Jawab:
Syarat sholat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan sholat. Syarat sholat terbagi 2, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Syarat wajib sebelum pelaksanaan sholat adalah:
1⃣Islam
Seorang yang kafir, tidak diterima sholatnya. Sebagaimana orang munafik akbar yang menyimpan kekafiran dalam hatinya, tidak akan diterima sholat maupun amal ibadah yang lain.
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya (infaq/shodaqoh) melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (Q.S atTaubah:54)
2⃣Berakal
Seorang yang gila tidak sah sholatnya. Ia tidak terkenai kewajiban apapun dalam agama.
Suatu hari ada seorang wanita gila yang berzina dan Umar akan merajamnya. Ali bin Abi Tholib bertanya kepada Umar: Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau akan merajamnya? Umar berkata: Ya. Ali berkata: Tidakkah anda ingat bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Pena (pencatat amal) diangkat terhadap 3 orang: orang gila yang tertutup akalnya, orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga mimpi basah (dewasa).
Kemudian Umar berkata: Engkau benar. Selanjutnya wanita itu dibebaskan (tidak jadi dirajam)(H.R al-Hakim no 949, disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahaby dan dinyatakan bahwa sesuai Syarat al-Bukhari dan Muslim)
3⃣Tamyiz, sudah berusia 7 tahun atau berusia di bawah itu namun sudah bisa menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan tepat.
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
Perintahkanlah kepada anak kalian untuk sholat saat mereka berusia 7 tahun, dan pukullah (jika mereka tidak mau sholat) di usia 10 tahun (H.R Abu Dawud, dihasankan sanadnya oleh anNawawy dan disepakati oleh al-Albany)
Sahabat Nabi Amr bin Salamah menjadi Imam bagi kaumnya saat masih berusia 6 atau 7 tahun karena beliau adalah yang paling banyak hafalan Qurannya (H.R al-Bukhari no 3963).
4⃣Tidak berhalangan melakukan sholat, seperti adanya haid dan nifas pada wanita.
(Abu Utsman Kharisman)
💡💡📝📝💡💡
WA al-I'tishom
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞
KAJIAN FIQH: Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pelaksanaan Sholat (Bag Ke-1)
Labels:
shalat
0 komentar:
Posting Komentar