Sedikit ttg adzan dan iqomah, dan tempat shalat jum'at
~~~~~~~
📭Tanya:
Bismillah,,Afwan ustadz,, ada pertanyaan..
1. Di tempat kerja saya disediakan ruangan tempat untuk sholat berukuran kecil untuk 10 orang jamaah,, setiap kali akan melakukan sholat,, kami hanya mengumandangkan iqomah saja tanpa adzan,, kemudian saat ada jamaah kedua pun hanya mengumandangkan iqomah saja,, apakah keadaan demikian diperbolehkan??
2. Pada setiap jumat di tempat kerja saya melakukan sholat jum'at di gedung serbaguna (karena tidak mempunyai masjid), sedangkan di perusahaan sebelah mempunyai masjid dan dilakukan sholat jum'at di sana,, apakah saya sholat jumat di gedung serbaguna tersebut,, ataukah di masjid di luar tempat kerja saya??
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📥Dijawab oleh ust abu abduh Muhammad Sholehuddin-Karawang
1. Hukum adzan dan iqomat adalah sama. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama, dan pendapat yang kuat adalah hukumnya fardhu kifayah; dgn artian jika telah ada yang melakukannya maka gugur bagi yang lain. Sehingga tidak mengapa hanya mengumandangkan iqomat saja tanpa adzan selama di tempat sekitar telah ada yang melakukannya. Wallohu a'lam.
2. Yg terbaik ialah melakukan sholat jumat di masjid yg ditegakkan padanya sholat 5 waktu, baik di pabrik lain maupun di luar kawasan pabrik. Wallohu a'lam.
-------------
🌴 Forum Salafi Sejati
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجموعة الاستفادة ۞
0 komentar:
Posting Komentar