HUKUM SALAM DENGAN ISYARAT TANGAN

Posted On // Leave a Comment
HUKUM SALAM DENGAN ISYARAT TANGAN⚠

🔸asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

❓Pertanyaan :
Apa hukum salam dengan isyarat tangan?

🅾Jawaban :

Tidak boleh, salam dengan isyarat.
Adapun yang sunnah adalah salam dengan ucapan, baik tatkala memulai atau menjawab salam.

⛔🔸Adapun salam dengan isyarat MAKA TIDAK BOLEH, dikarenakan ini tasyabbuh dengan sebagian orang kafir. Dan menyelisihi apa yang Allah syari'atkan.

🚧✔Namun, apabila ia mengisyaratkan dengan tangannya kepada orang yang diberi salam supaya dipahami, dikarenakan jaraknya yang jauh namun disertai dengan ucapan salam.
MAKA INI TIDAK MENGAPA.

📃🔸Dikarenakan telah datang (riwayat) yang menunjukan atas yang demikian itu.
Demikian juga apabila orang yang diberi salam dalam keadaan shalat, maka ia menjawab dengan isyarat.
✔Sebagaimana telah shahih yang demikian itu dalam sunnah, dari Nabi shalallahu 'alaihi wassalam.

📕Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah (juz 26)

🌎http://www.binbaz.org.sa/mat/3475

📝Alih bahasa : Ibrahim Abu Kaysa

🌠💡 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=10054
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞

0 komentar:

Posting Komentar