🔸asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
❓Pertanyaan :
Apa hukum salam dengan isyarat tangan?
🅾Jawaban :
Tidak boleh, salam dengan isyarat.
Adapun yang sunnah adalah salam dengan ucapan, baik tatkala memulai atau menjawab salam.
⛔🔸Adapun salam dengan isyarat MAKA TIDAK BOLEH, dikarenakan ini tasyabbuh dengan sebagian orang kafir. Dan menyelisihi apa yang Allah syari'atkan.
🚧✔Namun, apabila ia mengisyaratkan dengan tangannya kepada orang yang diberi salam supaya dipahami, dikarenakan jaraknya yang jauh namun disertai dengan ucapan salam.
MAKA INI TIDAK MENGAPA.
📃🔸Dikarenakan telah datang (riwayat) yang menunjukan atas yang demikian itu.
Demikian juga apabila orang yang diberi salam dalam keadaan shalat, maka ia menjawab dengan isyarat.
✔Sebagaimana telah shahih yang demikian itu dalam sunnah, dari Nabi shalallahu 'alaihi wassalam.
📕Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah (juz 26)
🌎http://www.binbaz.org.sa/
📝Alih bahasa : Ibrahim Abu Kaysa
🌠💡 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞
0 komentar:
Posting Komentar