Takbir Muqayyad apakah tetap boleh dilakukan oleh seseorang yang berhadats setelah shalat

Posted On // Leave a Comment
 SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

11. Takbir Muqayyad apakah tetap boleh dilakukan oleh seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama?

                -----•••-----

 Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- ditanya:

📬 Bagaimana hukum seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama, apakah tetap disyariatkan baginya untuk bertakbir?

📜 Maka beliau menjawab:


"Perlu untuk kita ketahui, bahwasanya tidak ada nash (dalil) yang shahih dan sharih (jelas, pen) dari Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang menjelaskan tentang disyariatkannya takbir muqayyad.  Namun, di sana terdapat beberapa riwayat dan ijtihad dari para ulama yang menyebutkan tentangnya.

✅ Dalam hal ini terdapat kelonggaran. Sampaipun seandainya seseorang meninggalkannya secara sama sekali, dan hanya mencukupkan diri dengan dzikir setelah shalat, yang seperti inipun boleh. Karena semuanya adalah dzikrullah.

☑ Sudah menjadi perkara yang kita ketahui bersama bahwa seseorang yang berhadats, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir setelah shalat, karena berdzikir tidak dipersyaratkan padanya thaharah (suci dari hadats), BEGITU PULA TAKBIR.

🌖 Demikian pula jika seseorang telah keluar dari masjid, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir dan bertakbir.

Adapun apabila dia terpisah dengan waktu yang cukup lama,
▪ jika dia meninggalkannya karena bermudah-mudahan maka gugur baginya pensyariatan tersebut.
▪ Adapun jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia boleh meng-qadha'nya.

📚 Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (61/261).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
🌠 WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar