🔏 Pertanyaan kelima dari fatwa no. 6948
Soal:
Ada seorang wanita yang suaminya sering kali minum minuman haram. Dan wanita itu tidak bisa bertahan dengan keadaan suaminya yang suka mabuk tersebut. Kemudian dia meninggalkan tempat tidurnya, dan dia tidak memenuhi permintaan suaminya ketika suaminya menginginkannya.
Maka apakah boleh hal yang seperti itu? Ataukah dia juga terancam dengan laknat malaikat hingga subuh lantaran dia meninggalkan tempat tidurnya, sebagaimana yang ada di dalam hadits?
_____________
Jawaban:
Jika memang terjadi seperti yang telah disebutkan itu maka tidak mengapa dia menghajr suaminya. Dan dia tidak digolongkan ke dalam perbuatan dosa. Wajib baginya untuk menasehati suaminya. Jika dia mau bertobat maka alhamdulillah. Namun jika dia enggan bertobat dan masih gandrung dengan tindakan jelek itu maka boleh bagi sang istri menggugat minta dicerai dalam rangka menjauhi kemungkaran tersebut. dan jika suaminya enggan untuk menceraikannya maka hendaklah permasalahan tersebut dinaikkan ke hakim.
Wabillãhit Taufíq washallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa 'alã ãlihí wa shohbihí wasallam
Al-Lajnah Ad-Dã'imah lil Buhús wal Iftã'
Ketua : Abdul Azíz bin Bãz
Wakil : Abdurrozãq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
Abdullãh bin Qu'úd
--------------
📎 Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
22/Al Hudud/206
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
------------------
Link artikel:
shamela.ws/browse.php/book-
📗 Download kitab:
https://ia700308.us.archive.
🔖 Alih bahasa:
Abu Dawud al Pãsimiy
📚 WA thullab fyusy & SLN 🌎
0 komentar:
Posting Komentar