SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED
----------------------
10. Membaca Takbir Muqayyad setelah shalat yang dilakukan secara qadha'.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin - rahimahullah- ditanya :
📬 Apakah bertakbir setelah shalat id atau shalat yang dilakukan secara qadha?
📜♻ Beliau menjawab :
"Tidak disyariatkan bertakbir pada waktu-waktu tersebut, karena takbir muqayyad khusus dibaca setelah shalat lima waktu. Telah diketahui bahwa tidak ada dalil dari As-Sunnah yang menjelaskan tentang hal tersebut.
Sebagian ulama menyatakan : Boleh bertakbir setelah shalat yang dilakukan secara qadha apabila mengqadha'nya pada hari yang disunnahkan padanya bertakbir. Akan tetapi pernyataan ini masih perlu ditinjau."
(Al-Kanzu Al-'Utsaimin fi Sualat Ibni Sunaid li Ibni Utsaimin (61).
sumber albaidha.net
~~~~~~~~~~~
🌠 WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar