HUKUM TURUT SERTA MENGUCAPKAN "SELAMAT NATAL" KEPADA ORANG KAFIR

Posted On // Leave a Comment
HUKUM TURUT SERTA MENGUCAPKAN "SELAMAT NATAL" KEPADA ORANG KAFIR

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:

Bersamaan dengan masuknya bulan Masehi ini mulai diadakan perayaan orang Nashara yakni natal dan hari raya mereka. Apa hukum turut serta pada perayaan mereka, baik turut serta pada kegiatannya atau menghadirinya, atau saling memberi hadiah, atau saling mengucapkan selamat ?

Jawaban:

"Tidak boleh semua ini, tidak boleh turut serta bersama mereka dan menghadirinya. Allah Jalla wa 'Alaa berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

"Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu" (QS. Al-Furqan : 72)

Yakni, tidak menghadiri hari raya orang kafir, karena hadir bersama mereka pada perayaan tersebut merupakan bentuk persetujuan terhadapnya dan bentuk keridhaan dengan kemungkaran.

Dan ini tidak boleh, tidak boleh pula mengucapkan selamat padanya, tidak boleh ini semua, sebab itu adalah acara yang diada-adakan (dalam agama), sekalipun pada agama Nashara itu tidaklah disyariatkan, mereka hanya mengada-adakannya."

Audio [http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/41_0.mp3]

0 komentar:

Posting Komentar