Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Banyak terjadi pencurian sandal selop dan sandal jepit, kemudian saya menemukan penggantinya atau yang semisalnya. Apakah boleh bagi saya mengambilnya? Berikan saya fatwa, semoga anda mendapat pahala.
Jawaban :
Yang lebih berhati-hati engkau meninggalkan hal itu karena terkadang orang yang mengambil sandal jepitmu itu bukan pemilik sandal jepit yang sekarang ada, dan semisal itu adalah sandal selop.
Adapun apabila sendalnya itu mirip dengan milikmu dan engkau mengambil sandalmu dan meninggalkan apa yang menyerupainya, maka pendapat yg membolehkan mengambil itu lebih benar.
Karena kemiripan sandal itu adalah alasan yang kuat.
Adapun kalau sandalnya tidak mirip maka tidak sepantasnya engkau mengambilnya, karena kadang yg mengambil itu bukan pemilik sandal ini. Maka solusinya meninggalkannya itu lebih hati-hati.
π Majmu al-Fatawa 22/407
#hukum #sandal #mencuri #masjid
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
π||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/fatwa-ulama/2435
ππππππππππ
0 komentar:
Posting Komentar