HUKUM BERMAIN BURUNG DARA (MERPATI)

Posted On // Leave a Comment
::
📬 HUKUM BERMAIN BURUNG DARA (MERPATI)

١٥- [عن أبي هريرة:] أن رسولَ اللهِ ﷺ رأى رجلًا يَتْبَعُ حَمامَةً، فقال: شيطانٌ يَتْبَعُ شيطانةً.
الألباني (١٤٢٠ هـ)، صحيح أبي داود ٤٩٤٠ • حسن صحيح

"Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seseorang mengikuti burung dara. Maka beliau ﷺ bersabda: "Setan mengikuti setan yang lain."

[Shahih Sunan Abu Dawud no 4940. Demikian pula disebutkan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah no 3049 dari 'Utsman bin 'Affan radliyallahu 'anhu]

Berkata asy-Syaukani rahimahullah di dalam Nailul Authar 8/173 mengomentari hadits di atas:

"Di dalam hadits tersebut terdapat dalil akan dibencinya bermain-main dengan burung dara. Dan bahwa hal itu termasuk perkara sia-sia yang tidak diijinkan melakukannya. 

Sejumlah ulama telah berpendapat akan dibencinya perkara tersebut. Dan tidaklah jauh kiranya bila diasumsikan dari hadits itu tentang keharamannya (bermain/andokan burung dara). Karena penamaan pelakunya sebagai setan menunjukkan akan hal tersebut (keharamannya). 

Dan penamaan burung dara sebagai setan, boleh jadi karena dia adalah sebab seseorang mengikutinya, atau karena burung tersebut juga melakukan perbuatan setan, yang mana manusia menyukai untuk mengejarnya dan bermain-main dengannya karena bagusnya bentuknya dan indahnya suaranya." Selesai perkataan beliau.

📨 Dikutip dari: https://bit.ly/3mSHFV9
Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS) @salafysitubondo | Muraja'ah (korektor): al-Ustadz Kharisman hafizhahullah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾  JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️

0 komentar:

Posting Komentar