PENJELASAN TENTANG HUKUM MENGQADHA PUASA ORANG YG MENINGGAL

Posted On // Leave a Comment
PENJELASAN TENTANG HUKUM MENGQADHA PUASA ORANG YG MENINGGAL

Pembaca rahimakumullah, tidak setiap orang yang meninggal wajib dibayarkan hutang puasanya oleh wali atau ahli warisnya. Para ulama menjelaskan beberapa hukum terkait orang yang meninggal yang tidak berpuasa di bulan ramadhan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

1.BEBERAPA KONDISI ORANG YANG MENINGGAL YANG WALINYA TIDAK WAJIB MEMBAYARKAN HUTANG PUASANYA

 Apabila seorang muslim meninggal dunia di kala sakitnya langsung setelah Ramadhan, maka tidak ada kewajiban qadha atas walinya dan tidak juga memberi makan fakir miskin, karena dia memiliki udzur yang syar’i.

 Demikian juga seorang musafir apabila dia meninggal dunia dikala safarnya atau setelah tiba di daerahnya langsung meninggal, maka dia tidak wajib mengqadha puasanya dan juga tidak wajib membayar Fidyah karena dia orang yang memiliki udzur syar’i.

 Barangsiapa yang berpuasa pada sebagian bulan Ramadan, kemudian dia meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban atas kerabatnya untuk membayarkan hutang puasanya dari sisa hari bulan ramadhannya.

2.KONDISINYA MAYIT YANG BAGAIMANA YANG WALINYA WAJIB MEMBAYARKAN HUTANG PUASANYA?

 Apabila seorang muslim karena sakitnya berbuka di siang hari bulan ramadhan, kemudian dia sembuh. Lalu dia bermudah-mudahan dalam mengqada puasanya, setelah itu dia meninggal dunia, maka disyariatkan bagi kerabat-kerabatnya untuk membayarkan hutang puasanya.
Kalau mereka tidak membayarkan hutang puasanya, maka mereka harus memberi makan dari harta warisannya untuk setiap harinya satu orang faqir miskin. Dan barang siapa tidak memiliki harta warisan yang bisa dipakai untuk memberi makan fakir miskin, maka tiada lagi kewajiban atasnya.

 Apabila seorang yang sakit meninggal dikala sakitnya setelah Iedul Fitri, maka dia tidak ada kewajiban membayar puasa atau memberi makan fakir miskin. Adapun jika setelah Idul Fitri dia sempat sehat dan mampu berpuasa. Akan tetapi kemudian ajal menghalanginya (untuk mengqadha), maka disyariatkan bagi kerabat-kerabatnya untuk membayarkan hutang puasa nya sesuai dengan hari yang telah lalu setelah Idul Fitri dalam keadaan dia sehat.

3.APAKAH CUMA PUASA NADZAR SAJA YG WAJIB DIBAYARKAN HUTANG PUASA MAYIT?

Hadits yg berbunyi :

من مات وعليه صوم صام عنه وليه

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan dia masih memiliki hutang puasa, maka hendaknya walinya membayarkan hutang puasa nya.”

Yang benar hadits ini berlaku umum dan tidak hanya khusus puasa nazar.
Dan diriwayatkan dari sebagian Imam seperti Imam Ahmad dan sejumlah ulama, kalau mereka berkata : hadits ini khusus untuk puasa nazar, akan tetapi ini adalah pendapat yang lemah yang tidak ada dalil atasnya.

Dan yang benar, hadits ini bermakna umum, karena Rasul ﷺ bersabda :

“Barangsiapa yang mati dan dia masih punya hutang puasa, maka hendaknya walinya membayarkan hutang puasanya.”

Beliau ﷺ tidak mengatakan, kalau ini khusus puasa nadzar. Dan tidak boleh menggugurkan keumuman sabda Nabi ﷺ kecuali dengan dalil. Dan hadits ini bermakna umum, mencakup puasa nazar dan puasa kafarah, maka barangsiapa yang meninggalkan hal itu, maka walinya yg membayarkan puasanya.

4.SIAPAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN WALI?

Dan wali yang dimaksud di sini adalah para kerabatnya. Kalau seandainya selain kerabat membayarkan puasanya maka hukumnya boleh.

5.PENDAPAT YANG MENGKHUSUSKAN PUASA NADZAR SAJA ADALAH PENDAPAT LEMAH

Nabi ﷺ pernah ditanya:
Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku meninggal dunia dan dia memiliki hutang puasa sebulan. Apakah saya harus membayarkan hutang puasa nya?
Beliau menjawab :

أرأيتِ لو كان على أُمك دَينٌ، أكنتِ قاضيةً، اقْضُوا الله فالله أحقُّ بالوفاء

“Bagaimana menurutmu, kalau ibumu memiliki hutang (kepada manusia), apakah engkau akan membayarnya? Maka tunaikanlah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar.”

Dalam musnad Ahmad dengan sanad Shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :
Sesungguhnya ada seorang wanita berkata :
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku meninggal dan dia masih punya hutang puasa Ramadhan.

Apakah saya membayarkan hutang puasanya?
Beliau ﷺ menjawab :

صومي عن أمك

“Berpuasalah untuk membayar hutang puasa ibumu.”

Maka wanita menjelaskan kalau itu puasa ramadhan. Kemudian beliau ﷺ memerintahkan wanita ini untuk berpuasa. Dan hadits-hadits banyak sekali yang menunjukkan atas membayarkan hutang puasa ramadhan dan selainnya.
Dan sesungguhnya tidak ada sisi pengkhususan untuk puasa nadzar saja. Bahkan ini adalah pendapat yang marjuh dan lemah, yang benar berlaku umum.

6.BOLEHKAH ANAK-ANAKNYA ATAU KERABATNYA SALING MENOLONG MEMBAYARKAN PUASA SANG MAYIT?

Seandainya para anak-anak orang yg meninggal saling menolong untuk berpuasa, atau kerabatnya untuk membayarkan hutang puasanya, lalu setiap orang dari mereka berpuasa sehari atau beberapa hari, maka yang demikian tidak mengapa dan ini di syariatkan.

7. KALAU PUASA KAFARAH HARUS SATU ORANG SAJA YANG MEMBAYARKANNYA

Barangsiapa yang mati dan dia memiliki hutang puasa kafarah membunuh tanpa sengaja, maka disyari’atkan salah seorang kerabatnya saja untuk membayarkan hutang puasanya dua bulan berturut-turut. Dan tidak boleh dibagi-bagi kepada sejumlah kerabatnya. Akan tetapi yang membayarkan hutang puasa nya adalah satu orang saja, dengan berurutan sebagaimana yang Allah syariatkan.
Adapun barangsiapa yang mampu membebaskan budak, maka dia harus membebaskan budak dan tidak boleh berpuasa.

 Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyah 260-261.


https://mahad-arridhwan.com/penjelasan-hukum-mengqadha-puasa-orang-yang-meninggal/

0 komentar:

Posting Komentar