🎙🔊ADZAN DAN IQOMAT BAGI ORANG YANG SHALAT SENDIRIAN
▫️ Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiriy hafidzahullah
❓ Pertanyaan:
Apakah wajib bagi seorang yang sholat sendirian untuk mengumandangkan adzan dan iqomat?
🔐Jawaban:
Apabila ia mendengar adzan yang ada di tempat tinggalnya, maka ia tidak mengumandangkan adzan sendiri.
☑️Sementara iqomat tetap dikumandangkan tatkala akan ia shalat.
🔇Akan tetapi apabila ia tidak mendengar adzan masyarakat, seperti karena jauh tempat tinggalnya atau ia dalam keadaan safar, maka ia mengumandangkan adzan dan iqomat.
🏷Sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
🌐Sumber artikel:
http://ar.alnahj.net/fatwa/132
========
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga
↗JOIN dengan kami di chanel:
http://telegram.me/ForumSalafyPurbalingga
0 komentar:
Posting Komentar