πππΊ HUKUM MEMBUKA PENUTUP WAJAH KETIKA SHALAT BAGI KAUM WANITA
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah.
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh ustadz.
Ana ingin bertanya.
Ketika shalat Idul Fithri atau Idul Adha, dimana shalat dilaksanakan di tempat lapang. Apakah ummahat yang memakai cadar/niqab perlu membuka purdahnya (penutup matanya)?
π‘ Jawaban :
✅ Ya, disyariatkan jika aman dari pandangan laki-laki.
❌ Namun jika tidak, maka tetap mengenakan cadar.
π¬ Sumber Pertanyaan Via Instagram : @qowwamussunnah
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah
ππππππππ
0 komentar:
Posting Komentar