HUKUM MEMBUKA PENUTUP WAJAH KETIKA SHALAT BAGI KAUM WANITA

Posted On // Leave a Comment
πŸ“šπŸ•ŒπŸŒΊ HUKUM MEMBUKA PENUTUP WAJAH KETIKA SHALAT BAGI KAUM WANITA

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

❓ Pertanyaan :

Bismillah. 
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh ustadz. 
Ana ingin bertanya. 
Ketika shalat Idul Fithri atau Idul Adha, dimana shalat dilaksanakan di tempat lapang. Apakah ummahat yang memakai cadar/niqab perlu membuka purdahnya (penutup matanya)?

πŸ’‘ Jawaban :

✅ Ya, disyariatkan jika aman dari pandangan laki-laki.

❌ Namun jika tidak, maka tetap mengenakan cadar.


πŸ“¬ Sumber Pertanyaan Via Instagram : @qowwamussunnah 

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah

⏩ IG : @qowwamussunnah

πŸƒπŸƒπŸƒπŸƒπŸƒπŸƒπŸƒπŸƒ

0 komentar:

Posting Komentar