Tentang sujud di atas kopyah, boleh-boleh saja ataukah tidak boleh?"

Posted On // Leave a Comment

⚠ *PERINGATAN PENTING YANG SEBAGIAN IKHWAH TERJATUH DI DALAMNYA*

💺 Mufti: al-Imam Ibnu 'Utsaimin rahimahullah

❓Pertanyaan:

"Tentang sujud di atas kopyah, boleh-boleh saja ataukah tidak boleh?"

📌 Jawaban:

"  *Sujud di atas kopyah, di atas ghutrah¹ atau di atas baju yang dia pakai adalah makruh.* Karena ini adalah sesuatu yang tersambung (bagian) pakaian orang yang shalat. Dan Anas bin Malik radliyallahu 'anhu telah berkata:

"Kami pernah shalat bersama Nabi ﷺ ketika cuaca sangat panas. Jika salah seorang diantara kami tidak sanggup untuk meletakkan dahinya di atas tanah (karena saking panasnya-pent), dia membentangkan pakaian yang dikenakannya lalu sujud di atasnya."

✅ Maka hadits ini menunjukkan bahwasanya mereka (para sahabat Nabi ﷺ) tidaklah sujud di atas baju-baju mereka atau pada sesuatu yang dikenakan mereka kecuali ketika dibutuhkan.

✔ Beliau berkata:"Jika salah seorang diantara kami tidak sanggup untuk meletakkan dahinya di atas tanah..."
Adapun bila tidak ada kebutuhan, maka ini makruh.
Berdasarkan hal ini, maka sujud di atas ujung kopyah adalah makruh, karena tidak adanya hajat untuk melakukannya. Maka hendaklah seseorang menaikkan kopyahnya hingga bisa meletakkan (dahinya) secara langsung.

➖ Adapun sesuatu yang terpisah, seperti seseorang shalat di atas sajadah atau sapu tangan yang lebar, yang bisa mencakup dua telapak tangan, dahi, dan hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena benda-benda tersebut terpisah (dengan orangnya). Dan telah tetap dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau pernah shalat dengan khumroh beliau, yaitu hamparan kain yang kecil yang bisa mencakup dua telapak tangan dan dahi orang yang shalat."

📚 Liqa' Babil Maftuh 26/26-28

🍋 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)

🔎 Muraja'ah: Al-Ustadz Musa bin Hadi hafizhahullah

✏ Catatan:

1. Ghutrah adalah kain penutup kepala yang biasa dipakai oleh orang-orang Arab. Kemudian diletakkan di bagian atasnya tali pengikat kepala

🇸🇦 Arabic

ﺗﻨﺒﻴــــﻪ ﻣﻬــمﻳﻘــﻊ ﻓﻴــﻪ  بـعض  ﺍﻷﺧــﻮﺓ
ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ .
❍ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ
ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﻄﺎﻗﻴﺔ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺟﺎﺋﺰ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ
❍ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ
ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﺎﻗﻴﺔ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻐﺘﺮﺓ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﻠﺒﺴﻪ ﻣﻜﺮﻭﻩ ..
ﻷﻥّ ﻫﺬﺍ ﺷﻲﺀ ﻣﺘﺼﻞ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻲ ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ :
*«ﻛﻨّﺎ ﻧﺼﻠﻲ ﻣﻊ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺷﺪّﺓ ﺍﻟﺤﺮّ ﻓﺈﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﺃﺣﺪﻧﺎ ﺃﻥ ﻳﻤﻜﻦ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺭﺽ ﺑﺴﻂ ﺛﻮﺑﻪ ﻓﺴﺠﺪ ﻋﻠﻴﻪ »..*
ﻓﺪﻝّ ﻫﺬﺍ ﻋﻠﻰ ﺃﻧّﻬﻢ ﻻ ﻳﺴﺠﺪﻭﻥ ﻋﻠﻰ ﺛﻴﺎﺑﻬﻢ ﺃﻭ ﻣﺎ ﻳﺘﺼﻞ ﺑﻬﻢ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ..
ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﺃﺣﺪﻧﺎ ﺃﻥ ﻳﻤﻜﻦ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺭﺽ ..
ﺃﻣّﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺣﺎﺟﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻜﺮﻭﻩ ..
ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﺎﻟﺴﺠﻮﺩ ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﻄﺎﻗﻴﺔ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻴﻪ ..
ﻓﻠﻴﺮﻓﻊ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﻃﺎﻗﻴﺘﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ ..
ﺃﻣّﺎ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻤﻨﻔﺼﻞ ﻛﺄﻥ ﻳﺴﺠﺪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺳﺠﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﺪﻳﻞ ﻭﺍﺳﻊ ﻳﺴﻊ ﻛﻔﻴﻪ ﻭﺟﺒﻬﺘﻪ ﻭ ﺃﻧﻔﻪ ﻓﺈﻥّ ﻫﺬﺍ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ..
ﻷﻧﻪ ﻣﻨﻔﺼﻞ ﻭﻗﺪ ﺛﺒﺖ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻤﺮﺓ ﻭﻫﻲ ﺣﺼﻴﺮﺓ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﺗﺴﻊ ﻛﻔﻲ ﺍﻟﻤﺼﻠﻲ ﻭﺟﺒﻬﺘﻪ .
📝 ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ
【ﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﻔﺘﻮﺡ 28-26/26 .】

0 komentar:

Posting Komentar