بسم الله الرحمن الرحيم
*🍯🍼🏡BOLEHKAH SEORANG IBU MEMANFAATKAN HADIAH YANG DIBERIKAN UNTUK BAYINYA KETIKA AWAL KELAHIRAN SEPERTI MENJUALNYA ATAU YANG SEMISALNYA*❓
🎙Assyaikh Ibnu 'Utsaimin Rahimahullah.
Pertanyaan: 📜
Hadiah - hadiah yang diberikan Untuk Anak yang baru lahir, apakah boleh seorang ibu memanfaatkannya seperti menghadiahkannya, atau menjualnya atau yang semisalnya ❓
Jawaban: 🔓
🖼Hadiah -hadiah yang diberikan untuk anak yang baru dilahirkan adalah miliknya.
✋Tidak ada hak kekuasaan bagi seorang ibu terhadap anaknya dalam keadaan ayahnya ada.
✊" Atas dasar ini" .
❌Maka tidak halal baginya untuk memanfaatkannya, kecuali dengan idzin ayahnya.
🥛Adapun apabila ayahnya telah mengidzinkan maka tidak mengapa, keadaannya sama,anak tersebut laki-laki atau perempuan.
*💰Yang berhak didalam harta tersebut adalah ayah, bukan ibu.*
Sumber: 📲
http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/od_129_03.mp3
Alih bahasa: ✍
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله .
Website: 🌏
Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
0 komentar:
Posting Komentar