Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya

Posted On // Leave a Comment

════════════════════

       🔬FATWA ULAMA 🔬
════════════════════

✍🍼🌺 SEPUTAR POTONG RAMBUT BAYI

💺 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

☎ Pertanyaan :

🍼 Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya❓

🤝 Jawaban :

☝☂ Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan

✋⛔ Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya.

⚖💰 Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar.

✍ Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 89

حكم حلق شعر المولود والتصدق به

السؤال:

هل ورد أن من أحكام المولود حلق شعره والتصدق بوزنه؟

الجواب:

أما الأول وهو حلق شعر الرأس فهذا خاص بالذكر لا بالأنثى. الأنثى لا تحلق رأسها، ويتصدق بوزنه ورقاً -أي: فضة- وهذا هو الصحيح.

المصدر:
لقاء الباب المفتوح [89]
•••┈••••○❁💎❁○••••┈•••

✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://telegram.dog/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

0 komentar:

Posting Komentar