KETIKA SEORANG PUTRI MEMILIH CALON SUAMI YANG TIDAK SHALIH SEDANGKAN AYAHNYA MEMILIH CALON SUAMI YANG SHALIH

Posted On // Leave a Comment

KETIKA SEORANG PUTRI MEMILIH CALON SUAMI YANG TIDAK SHALIH SEDANGKAN AYAHNYA MEMILIH CALON SUAMI YANG SHALIH

📀Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Anda tahu--hafizhakumullah-- bahwa kaum wanita itu kurang akal dan agamanya sehingga disini dihadapkan pada sebuah masalah berupa seorang wanita jika memilih calon suami yang tidak shalih sedangkan calon suami yang dipilihkan orang tuanya pria yang shalih, maka apakah diterima usulannya atau wanita ini dipaksa menerima pilihan orang tuanya?

Jawaban:
Adapun memaksanya untuk menerima pilihan orang tuanya maka tidak boleh meskipun pilihan orang tuanya itu orang shalih berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:

لا تنكح البكر حتى تستأذن ، ولا تنكح الأيم حتى تستأمر

Seorang perawan tidak dinikahkan hingga dimintai ijinnya dan seorang janda tidak dinikahkan hingga diajak musyawarah.

Dalam lafadh riwayat Imam Muslim: (Dan seorang perawan dimintai ijin ayahnya terhadap dirinya).

Adapun menikahkannya dengan orang yang tidak dia ridhai agama dan akhlaknya, tidak boleh pula.

Jadi, wali wanita ini hendaknya melarangnya dengan mengatakan saya tidak akan menikahkan engkau dengan pria yang jadi pilihanmu ini, jika dia tidak shalih.

❓Jika ada yang bertanya: sekiranya wanita ini masih tidak mau menikah kecuali dengan pria ini?

Jawaban:
Kita tetap tidak menikahkan dia dengan pria ini dan tidak ada sedikitpun dosa atas kita, ya.

Namun sekiranya seorang khawatir terjadi kerusakan berupa terjadinya fitnah yang menghilangkan kesucian antara wanita dan pria yang melamar ini sedangkan pada pria pelamar ini tidak ada sesuatu yang menghalangi untuk menikahkan wanita ini dengannya secara syar'i (seperti: masih mahram, masih saudara susuan, non muslim) maka disini kita menikahkan wanita ini dengan pria pelamar untuk menghindari kerusakan.

🌏 http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1151

http://t.me/ukhwh

* تعلمون ـ حفظكم الله ـ أن النساء ناقصات عقل ودين ، وهنا تعرض مسألة وهي أن المرأة إذا اختارت رجلا غير صالح ، وكان الرجل الذي اختاره والدها رجلا صالحا ، فهل يؤخذ برأيها أم تجبر على من أن أراد والدها ؟
أما جبرها على من أراد والدها فإنه لا يجوز حتى وإن كان صالحا ، لقول النبي ( لا تنكح البكر حتى تستأذن ، ولا تنكح الأيم حتى تستأمر ) وفي لفظ المسلم : ( والبكر يستأذنها أبوها في نفسها ) (43) وأما تزويجها بمن لا يرضى دينه ولا خلقه فلا يجوز أيضا ، وعلى وليها أن يمنعها وأن يقول لا أزوجك من هذا الرجل الذي تريدينه إذا كان غير صالح .

* فإن قال قائل : لو أصرت المرأة على أن لا تتزوج إلا هذا الرجل .
فالجواب : أنا لا نزوجها به و ليس علينا من إثمها شي ، نعم لو أن الإنسان خاف مفسدة وهو أن يحصل بينها وبين هذا الخاطب فتنة تنافي العفة ، وليس في الرجل شيء يمنع من تزويجها به شرعا ، فهنا نزوجها به درءاً لهذه المفسدة .

0 komentar:

Posting Komentar