HUKUM KELUARNYA WANITA UNTUK SHALAT TARAWIH TANPA IZIN SUAMINYA

Posted On // Leave a Comment

🌸🏠🕌🌼 HUKUM KELUARNYA WANITA UNTUK SHALAT TARAWIH TANPA IZIN SUAMINYA

✒️ Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

🔒 Pertanyaan:

Barakallahu fikum, seorang pendengar wanita bertanya dalam suratnya yang terakhir: "Apabila seorang wanita keluar untuk shalat tarawih di masjid dalam keadaan suaminya tidak meridhainya dengan mengatakan kepadanya: "Shalatlah di rumah, ada pahala untukmu!" Apakah hal ini benar, barakallahu fikum?

🔓 Jawaban:

» Kita katakan yang pertama untuk sang suami: "Janganlah Anda melarang istri Anda dari keluar menuju masjid, karena sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang Anda dari hal tersebut, beliau bersabda:

لا تمنعوا إماء اللّه مساجد اللّه

"Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah ke masjid-masjid Allah!"

» Dan kita katakan kepada sang istri: "Apabila suamimu melarangmu maka hendaklah Anda menaatinya, karena sesungguhnya tidaklah dia melarangmu melainkan karena untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) atau dikhawatirkan terjadinya fitnah dan perkaranya seperti yang ia katakan: Sesungguhnya shalatmu di rumah itu lebih utama daripada shalatmu di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

وبيوتهنّ خير لهنّ

"Sedangkan rumah-rumah mereka (para wanita) itu lebih baik bagi mereka." (√) [HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma]

(√) Shahih, HR. Abu Dawud dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

📚 [Fatawa Nur 'Ala ad-Darb - Kaset Nomor 153]

📠🔉 Sumber || http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/Lw_153_15.mp3

🕌🏡 al-Atsary Majalengka
📟 Channel Telegram || t.me/salafymajalengka

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

0 komentar:

Posting Komentar