Belajar Bahasa Asing

Posted On // Leave a Comment

Belajar Bahasa Asing

Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor:4967

Pertanyaan 3: Bagaimana hukum mempelajari bahasa Inggris, apakah haram atau halal?

Jawaban 3: Apabila terdapat keperluan agama atau kebutuhan duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris, atau bahasa asing lainnya, maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya. Adapun jika tidak ada keperluan untuk mempelajarinya, maka hukumnya makruh.Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

AnggotaAnggotaWakil Ketua KomiteKetuaAbdullah bin Qu'udAbdullah bin GhadyanAbdurrazzaq `AfifiAbdul Aziz bin Abdullah bin Baz

*****
www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=id&BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=4377

0 komentar:

Posting Komentar