Sebagian anak ada yang melempar burung-burung dengan alat yang biasa disebut [KETAPEL], apakah sah perburuan mereka

Posted On // Leave a Comment

════════════════════
        ⚖ FATWA ULAMA ⚖
════════════════════

🎯🌴🌑  ADA APA DENGAN KETAPEL ⁉

✋🏽 JANGAN ANDA LEWATKAN FAIDAH BERIKUT INI BERSAMA :

💺 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

🕹 Pertanyaan: Sebagian anak ada yang melempar burung-burung dengan alat yang biasa disebut [KETAPEL], apakah sah perburuan mereka❓

🖲 Jawaban: TIDAK SAH buruan mereka kecuali apabila mereka mendapati burung tersebut dalam keadaan hidup dan mereka sempat menyembelihnya dengan sembelihan yang syar'i.

⚠ Adapun apabila burung tersebut jatuh dalam keadaan mati, atau dihukumi mati seperti burung tersebut mengalami guncangan-guncangan dalam waktu yang lama kemudian mati maka burung tersebut TIDAK HALAL.

💡 Akan tetapi ketapel adalah alat yang TERLARANG, karena sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis :

"Tidak bisa membunuh musuh dan tidak bisa digunakan untuk berburu"

📜 Artinya : Tidak halal berburu menggunakannya. Ketapel hanya akan Mencongkel mata dan Mematahkan gigi sehingga dilarang menggunakannya.

👋🏼  Sepantasnya bagi seorang untuk tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan ketapel, hendaklah ia melarang mereka dan menjelaskan kepada mereka bahwa ketapel itu bahaya. Karena terkadang bisa mencongkel mata dan mematahkan gigi atau melukai pipi, kepala atau yang semisalnya❗

📼  SUMBER: Silsilah Fatawa Nur Alad Darb, kaset no. 333.

•••┈••••○❁☄❁○••••┈•••

هلى يجوز رمي الطيور بالنباطة

🕹 السؤال:
بعض الصغار يرمون الطيور بما يسمى بالنباطة هل يصح صيدهم؟

🖲 الجواب:

الشيخ:
لا يصح صيدهم إلا إذا أدركوا العصفور حياً وذكوه ذكاة شرعية، أما إن سقط ميتاً أو في حكم الميت بأن كن يضطرب ويضطرب ومات على طول فإنه لا يحل، لكن النباطة منهي عنها؛ لأنها كما جاء في الحديث:
«لا تنكأ عدواً ولا تصيد صيداً». يعني لا يحل الصيد بها، وإنما تفقع العين وتكسر السن فينهى عنها، وينبغي للإنسان ألا يمكن صبيانه منها، بل يمنعهم ويبين لهم أنها خطيرة، وربما تفقأ العين وتكسر السن أو تدمي الخد أو الرأس أو ما أشبه ذلك.

📼 المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [333]

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

0 komentar:

Posting Komentar