HUKUM ADZAN DAN IQAMAH UNTUK BAYI YANG BARU LAHIR
PERTANYAAN
Bismillah meneruskan pertanyaan seseorang
Apakah Bener klo bayi yg telah lahir hrs d azani dan iqomati...?
Mohon penjelasannya
JAWABAN
Mengenai kumandang adzan di telinga bayi, ada perbedaan pendapat para Ulama. Sumber perbedaannya adalah dalam menilai apakah hadits yg dijadikan dalil sah atau tidak.
Memang masing-masing jalur memiliki kelemahan. Namun apakah jika digabungkan dgn jalur lain tsb bisa menguatkan atau tidak. Ini yg diperselisihkan.
Syaikh al-Albaniy berpendapat bahwa jalur lain tsb tdk bisa menguatkan. Sedangkan Syaikh Bin Baz cenderung pada pendapat bahwa jalur riwayat lain bisa menguatkan.
Syaikh Bin Baz menyatakan:
وقد ورد فيه بعض الأحاديث، وفي سندها مقال، فإذا فعله المؤمن حسن؛ لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات، والحديث في سنده عاصم بن عبيد الله بن عاصم بن عمر بن الخطاب وفيه ضعف، وله شواهد
Terdapat beberapa hadits ttg hal itu. Di dalam sanadnya ada perbincangan (sisi kelemahan, pent). Jika seorang mukmin melakukannya (adzan di telinga bayi baru lahir), maka itu baik. Karena itu termasuk hal yg sunnah dan tathowwu'. Di dalam sanad hadits terdapat perawi Ashim bin Ubaidillah bin Ashim bin Umar bin al-Khoththob yg mengandung kelemahan. Tapi hadits tsb memiliki jalur-jalur penguat...
إذا فعل ذلك المؤمن للأحاديث التي أشرنا إليها فلا باس، لأنه يشد بعضها بعضاً، فالأمر في هذا واسع، إن فعله حسن لما جاء في الأحاديث التي يشد بعضها بعضاً، وإن تركه فلا بأس.
Jika seorang mukmin melakukan sesuai hadits-hadits seperti yg kami isyaratkan, tidak mengapa. Karena riwayat tersebut masing-masing saling menguatkan. Dalam hal ini ada keleluasaan. Jika ia melakukannya maka itu baik. Berdasarkan hadits-hadits yg saling menguatkan. Jika ia meninggalkannya (tidak adzan di telinga bayi baru lahir) maka tidak mengapa.
Sumber:
http://binbaz.org.sa/noor/783
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah juga menyatakan:
الأذان عند ولادة المولود سنة وأما الإقامة فحديثها ضعيف فليست بسنة
Adzan ketika kelahiran anak adalah sunnah. Sedangkan iqomat haditsnya lemah bukan sunnah (Majmu' Fataawa Ibn Utsaimin (9/228)).
Panjang lebar tentang pembahasan masing-masing jalur riwayat sudah pernah ana kemukakan dulu di grup ini, yg intinya menguatkan pendapat Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Bin Baz tsb.
Namun, tentunya dalam masalah khilaf semacam ini kita harus berlapang dada.
Beramallah sesuai dgn yg kita yakini lebih dekat pada kebenaran sesuai ilmu kita saat itu. Wa billaahit taufiq
__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah
*****
0 komentar:
Posting Komentar