📚🎗📥🖨GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN (BAG 1)
✍Asy Syaikh Dr. Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه,
🌿Diantara kebiasaan para ulama adalah bahwasanya apabila mereka membahas tentang haramnya ghibah maka mereka menutup pembahasan mereka dengan menjelaskan keadaan-keadaan yang diperbolehkan ghibah padanya dan hal itu dikarenakan sempurnanya perhatian dan kasih sayang mereka terhadap ummat.
🎗Diantara keadaan-keadaan yang diperbolehkan padanya ghibah :
▪️Yang pertama :
Ketika mengadukan kezhaliman kepada Qadhi (hakim), maka barangsiapa yang dizhalimi maka boleh ia mengadukan orang yang menzhaliminya tersebut (kepada qadhi) dan menyebutkan bentuk kezhaliman yang ia perbuat dan tidak diragukan lagi bahwa orang yang menzhaliminya tersebut akan marah apabila disebutkan kezhalimannya namun ghibah diperbolehkan pada kondisi ini karena adanya kemaslahatan yaitu menghilangkan kezhaliman tersebut dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya.
▪️Yang kedua :
Ketika meminta fatwa maka orang yang meminta fatwa tersebut terkadang membutuhkan untuk menyebutkan sebagian manusia dengan kejelekan apa yang mereka perbuat supaya menjadi jelas baginya hukum syar'i, hal ini seperti perempuan yang mengadukan suaminya kepada Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم dikarenakan sikap suaminya yang kurang dalam berinfak terhadapnya dan terhadap anak-anaknya dan ia berkata : "sesungguhnya ia lelaki yang kikir", maka Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم tidak mencelanya dan tidak menghardiknya namun beliau bersabda :
"خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف".
"Ambillah apa yang mencukupi bagimu dan bagi anakmu dengan makruf", hal ini dikarenakan kondisinya ialah meminta fatwa.
▪️Yang ketiga :
Ketika meminta tolong kepada orang lain untuk menghilangkan kemungkaran seperti meminta tolong kepada pihak yang berwenang atau polisi atau badan pemberantasan narkoba misalnya dengan mengatakan : Si Fulan menyerang rumah-rumah penduduk, atau memperjual-belikan narkoba atau mengganggu para wanita dan gadis-gadis dan semisalnya dari bentuk-bentuk kemungkaran maka penyebutan pelaku kemungkaran dengan tujuan untuk meminta tolong agar menahan kejelekannya dan menjaga masyarakat dari bahayanya bukanlah termasuk ghibah yang diharamkan bahkan itu merupakan ghibah yang diperbolehkan jika tidak dikatakan wajib.
▪️Yang keempat : Barangsiapa yang terang-terangan berbuat kefasikan dan kejahatan maka boleh disebutkan kemaksiatan atau kebid'ahan yang ia lakukan secara terang-terangan dan tidak boleh disebutkan apa yang ia lakukan dengan sembunyi-sembunyi kecuali karena udzur syar'i.
👉Barangsiapa yang terang-terangan meminum khamr atau mendengarkan nyanyian atau terang-terangan dengan kebid'ahannya seperti mengkafirkan tanpa hak atau menghalalkan darah muslimin dan semisalnya maka tidak mengapa ia disebutkan dengan perbuatan yang ia lakukan secara terang-terangan tersebut dikarenakan ia telah menjatuhkan kehormatan dirinya dan menyingkap penutup Allah.
▪️Yang kelima :
Ketika mengenalkan seseorang, maka barangsiapa yang masyhur (dikenal) dengan sifat yang mengandung kekurangan seperti Fulan Si Tuli atau Si Pincang atau Si lumpuh atau semisalnya maka tidak mengapa ia dipanggil dengannya atau tidak mengapa membicarakannya dengan menyebutkan sifat tersebut dengan tujuan memperkenalkan orang tersebut (kepada orang lain) bukan dengan tujuan meremehkannya atau merendahkannya dikarenakan sifat tersebut sudah seperti nama baginya.
👉Dan kitab-kitab hadits dipenuhi dengan penyebutan beberapa rawi dan para ulama' dengan menyebutkan sebagian sifat-sifat mereka seperti Al A'masy (yang kabur penglihatannya), Al A'war (buta sebelah), Al A'raj (pincang) dan selain mereka dengan tanpa pengingkaran.
📝Sumber : Khutbah yang ditulis oleh Asy Syaikh Dr. Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Al Ghibatul Mubahah"
🌎http://www.haddady.com/%d8%a7%d9%84%d8%ba%d9%8a%d8%a8%d8%a9-%d8%a7%d9%84%d9%85%d8%a8%d8%a7%d8%ad%d8%a9/
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
telegram.me/dinulqoyyim
0 komentar:
Posting Komentar