Mengambil Bayaran Mengajar Alquran
Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:3210
Pertanyaan 1:
Sebuah lembaga Islam membuka cabang di kota Ar-Ramtha untuk membina hafalan Alquran. Mereka meminta saya mengajar di sana karena mengetahui bahwa saya telah hafal Alquran dan memahami ilmu tajwid. Mereka menawarkan gaji sebagai kompensasi atas mengajar di lembaga Alquran tersebut. Namun, saya menolaknya karena hal itu tidak boleh, berdasarkan hadis yang saya hafal tentang larangan perbuatan itu. Bagaimana pendapat Anda sekalian mengenai hal itu? Mohon dijelaskan secara rinci.
Jawaban 1:
Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang menjadi maharnya adalah mengajarkan ayat-ayat Alquran yang laki-laki itu hafal kepada istrinya. Mengajarkan Alquran itu dianggap sebagai maharnya.
Begitu pula, seorang sahabat menerima upah karena menyembuhkan penyakit seorang kafir dengan membacakan Surah al-Fatihah. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai peristiwa itu, "Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian terima adalah (mengajar) Kitab Allah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun yang dilarang adalah mengambil upah atas bacaan Alquran itu sendiri, dan bayaran karena masyarakat meminta untuk membacakannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota Anggota Wakil Ketua Ketua
Abdullah bin Qu'ud Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
___________
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=5528&PageNo=1&BookID=3
*****
0 komentar:
Posting Komentar