Mahramkah mantan suami dengan anak dari suami yang baru?

Posted On // Leave a Comment

________
Seputar Permasalahan Fiqih

🔰Mahramkah mantan suami dengan anak dari suami yang baru?

💺Syaikh Muhammad bin Solih Al Utsaimin
🔐 *P E R T A N Y A A N*
Wanita yang sudah ditalak, apabila dia dinikahi dengan laki-laki lain kemudian memiliki anak-anak wanita, apakah suaminya yang pertama adalah mahram untuk anak-anak perempuan dari suami yang baru?

🔓🔑 *J A W A B A N*
Iya, dia menjadi mahram untuk anak-anak perempuan.
Seorang wanita yang sudsh dicerai kemudian dinikahi oleh laki-laki lain lalu menghasilkan keturunan anak perempuan maka suami yang pertama adalah mahram untuk anak-anak perempuan dari suaminya yang kedua.

Demikian pula apabila wanita tadi memiliki anak dari suami yang sebelumnya kemudian di menikah dengan laki-laki lain maka anak-anak perempuan dari suami pertama boleh membuka hijab dihadapan suami terakhir.

Maka, anak perempuan istri adalah mahram untuk suaminya yang dia ini bukanlah sebagai ayah untuk mereka, sama saja apakah suami ini statusnya adalah mantan atau suami yang baru.

🖥 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_049_11.mp3


┄┄┉┉✽̶»̶̥🌼»̶̥✽̶┉┉┄┄
📇 *Jendela Sunnah*

🖥 Website resmi Jendela Sunnah ||
www.jendelasunnah.com
📮Chanel Jendela Sunnah ||
http://telegram.me/penuhduniailmu

0 komentar:

Posting Komentar