HUKUM SHALAT HAJAT
bismillah
ada titipan pertanyaan ust.
"apakah termasuk sunnah melakukan shalat hajat ?"
JAWABAN
Sholat hajat tidak memiliki landasan dalil yg Shahih. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa al-Lajnah adDaaimah dan juga Syaikh Ibn Utsaimin.
al-Lajnah adDaaimah berfatwa:
أما ما يسمى بصلاة الحاجة: فقد جاءت بأحاديث ضعيفة ومنكرة -فيما نعلم- لا تقوم بها حجة، ولا تصلح لبناء العمل عليها
Adapun yang dinamakan dengan sholat hajat, terdapat hadits-hadits dhaif dan Munkar - berdasarkan yg kami ketahui- tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Sehingga tidak bisa beramal dengan berlandaskan (hadits) tsb (Fatwa al-Lajnah adDaaimah no 4193, Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz)
__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah
*****
0 komentar:
Posting Komentar