HUKUM JUAL BELI SISTIM ARISAN

Posted On // Leave a Comment

🗜 *HUKUM JUAL BELI SISTIM ARISAN*

✏__________

[Pertanyaan]

✍🏻 Bismillah. Al afwu minkum ustadz mau bertanya..

Bagaimana hukum jual beli dengan sistim arisan. Misalnya ada 10 orang berserikat untuk membeli barang seharga 1 juta, kemudian 10 orang ini menyetorkan uang selama 10 bulan @100 ribu. Yang memperoleh barang pertama dan seterusnya dilakukan dengan cara diundi, sampai 10 orang nanti peroleh barang tersebut. Barangnya beli di bandar arisan.. baik barangnya sudah ada di bandar atau dipesan dahulu
Mohon jawabannya ustadz. Jazaakumullahu khoiron.

[Jawaban]

✍🏻 *_Oleh Al-ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzhahullahu, Probolinggo_*

✔ InsyaAllah tidak mengapa. Hukum arisan murni sdh dibahas oleh para Ulama, seperti alLajnah adDaaimah dan Syaikh Ibn Utsaimin. Intinya, diperbolehkan.

[✘] Tidak ada pihak yg dirugikan, dan tdk ada aturan syar'i yg dilanggar. Selama barang yg diterima oleh setiap orang yg berserikat itu adalah sama jenis dan kualitasnya.

🔩 Padanya juga terdapat unsur taawun dan tabungan.

(Tambahan pertanyaan, masih terkait soalan diatas: bagaimana jika barangnya berbeda jenisnya sesuai keinginan orang yang berserikat, namun harganya tetap sama, misal A pesan Rice cooker, B Handphone dstnya dgn besaran harga yang sama.)

[Jawaban ustadz]

✔ Selama spesifikasinya jelas dan disepakati, insyaAllah tidak mengapa.

*Wallahua'lam bish showab*

📡 *WA AL-I'TISHOM*

0 komentar:

Posting Komentar