Dalil-Dalil yang Menunjukkan Bahwa Kencing atau Kotoran Binatang yg Dagingnya Halal Dimakan adalah Tidak Najis

Posted On // Leave a Comment

💐📝Dalil-Dalil yang Menunjukkan Bahwa Kencing atau Kotoran Binatang yg Dagingnya Halal Dimakan adalah Tidak Najis

1⃣Hadits Anas ttg perintah Nabi kepada orang dari Uroynah agar berobat dgn meminum susu dan kencing unta.

ٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا

dari Anas bin Malik, bahwa beberapa orang dari kabilah 'Uroynah pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setibanya di Madinah, mereka sakit karena udara Madinah tidak sesuai dengan kondisi tubuh mereka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka "Jika kalian mau, pergilah kepada unta-unta sedekah (unta zakat), lalu minum air susu dan kencingnya." (H.R Muslim)

2⃣Perintah Nabi untuk Sholat di Kandang Kambing

Nabi memerintahkan demikian, tapi tidak memerintahkan secara khusus utk menjaga diri dari kotoran atau kencing kambing yg ada di kandang tsb.

صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَم

"Shalatlah kalian di kandang kambing  (H.R Ahmad,dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam atsTsamarul Mustathoob)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ

dari Anas radhiyallahu Anhu ia berkata, "Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di kandang kambing." (H.R al-Bukhari)

3⃣Nabi pernah thowaf dgn mengendarai unta di Masjidil Haram.

ِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ

dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan thawaf ketika hajji wada' (perpisahan) diatas untanya dan Beliau menyentuh Ar-Rukun (Al Hajar Al Aswad) menggunakan tongkat". (H.R al-Bukhari)

Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmiy rahimahullah menjelaskan dalam syarh Umdatil Ahkam:... Barangsiapa yg ingin thawaf di atas kendaraan, hendaknya (hewan) yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta dan kuda karena sucinya kencing dan kotoran unta telah tersebut dalam dalil-dalil lain tidak hanya ini. Di antaranya adalah izin dari Nabi bagi orang-orang Uroynah untuk meminum kencingnya (Ta'siisul Ahkaam (3/297) - penyebutan masalah yg ke-3))

<< Abu Utsman Kharisman >>

💡💡📝📝💡💡

WA al I'tishom

0 komentar:

Posting Komentar