BAGI HASIL
PERTANYAAN
Menyangkut hewan kurban ustadz, jika ana punya domba yang masih kecil, lantas ana titipkan kpd sesorang untuk diurus sampai nanti bulan dzulhijjah dg kesepakatan hasil penjualan domba kurban, buat ana 70% sedangkan yang ngurus 30%.
Apakah ini termasuk kedalam larangan menjual sesuatu yang belum dimiliki?
Jazakallahukhairon
JAWABAN
InsyaAllah tidak mengapa. Karena akad tsb bukan akad jual beli, tapi itu adalah akad bagi hasil.
Artinya, antum dgn pihak yg mengurus tidak sedang melakukan akad sebagai penjual dgn pembeli, tapi antara pemilik dgn pekerja.
__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah
*****
0 komentar:
Posting Komentar