TERSENYUM TIDAK MEMBATALKAN SHALAT

Posted On // Leave a Comment

TERSENYUM TIDAK MEMBATALKAN SHALAT

Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Apakah tertawa dalam shalat merusak wudhu?

Jawaban:
Tertawa membatalkan shalat karena seperti berbicara yang menunjukkan tidak khusyu'. Sedangkan para ulama telah bersepakat (ijma') bahwasannya jika tertawa dalam shalat, maka batallah shalatnya.

Adapun tersenyum, maka tidak membatalkan shalat karena bukan jenis pembicaraan.

Adapun wudhu, tidak batal dengan tertawa menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, sedangkan hadits yang diriwayatkan tentangnya merupakan hadits yang dhaif (lemah). Hanya saja jika dia tertawa dalam shalat, batallah shalatnya dan dianjurkan baginya berwudhu karena dia telah mekakukan dosa, sehingga dianjurkan baginya berwudhu.

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=67884&page=2

http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

التبسم لا يبطل الصلاة

هل الضحك في الصلاة يفسد الوضوء؟

ـ الضحك تبطل به الصلاة، لأنه كالكلام يدل على عدم الخشوع، وقد أجمع العلماء أنه إذا قهقه في الصلاة، بطلت أما التبسم، فلا يبطل الصلاة، لأنه ليس كلاماً، أما الوضوء، فلا يبطل بالقهقهة على الصحيح من قولي العلماء، والحديث الوارد في ذلك ضعيف، ولكن إن قهقه في الصلاة، بطلت واستحب له الوضوء، لأنه أذنب ذنباً، فيستحب له الوضوء.

0 komentar:

Posting Komentar