HUKUM SHALAT DI ANTARA TIANG

Posted On // Leave a Comment

HUKUM SHALAT DI ANTARA TIANG

PERTANYAAN

Afwan ustadz, masjid di daerah ana shaf shaf pertama itu terdapat tiang tiang yg memisahkan shaf jamaah, ana ragu untuk shalat di shaf tsb krna sekilas pernah mmbaca ttg hadits yg intinya menyatakan tidak sah shalat jika terputus shafnya. Bagaimana ustadz keshahihan hadits tsb, juga bagaimana menyangkut ana?
Jazaakallaahukhairon

JAWABAN

Jika kita masuk ke dalam jamaah, shaf di depan tiang sudah terisi penuh, kita jangan mulai membuat shaf sejajar tiang. Kalau kita yg buat shaf baru, sebaiknya di belakang tiang (tidak sejajar tiang)

Tapi jika ada yg sdh membuat shaf sejajar tiang dan kita khawatir tidak ada jamaah lagi yg datang, yg jika kita buat shaf lagi di belakang tiang jadinya kita sendirian di belakang shaf (dan itu terlarang), tidak mengapa kita berdiri merapatkan shaf dgn orang yg di shaf sejajar tiang, selama tidak terputus dgn adanya tiang itu.

Jika ada tiang, tidak mengapa kita ikut shaf sejajar tiang, jika tiang itu tidak memutus shaf. Misalkan, semua orang ada di sebelah kiri tiang. Selanjutnya, shaf baru di belakang tiang. Ini insyaAllah tidak mengapa.

Yang menjadi masalah adalah jika tiang itu memutus shaf: ada kelompok di kiri tiang, dan ada yg di kanan tiang. Meski kondisi ini tidak sampai menyebabkan sholat tidak sah, tapi mengurangi kesempurnaan sholat berjamaah. Sebagian Ulama memberi keringanan utk hal itu jika masjid penuh.

Wallahu A'lam

Sama dgn orang yg renggang-renggang shafnya tidak rapat, atau kurang lurus. Sholat tetap sah, namun kurang sempurna.

Masalah shaf adalah terkait kesempurnaan sholat.

ْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

karena penyamaan shaf (lurus dan rapat) termasuk kesempurnaan shalat' (H.R Muslim dari Anas bin Malik)

__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

*****

0 komentar:

Posting Komentar