HUKUM BERDIRI KETIKA ADA JENAZAH LEWAT
PERTANYAAN
Bismillah, barangkali ada yg punya syarah ulama hadits tentang berdirinya Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam ketika ada mayit orang kafir yg lewat bisa japri ke ana. Jazakallahu khoyron wa baarakallahu fiikum.
JAWABAN
Kesimpulan ringkas dari syarh para ulama di antaranya dipaparkan Alhafidz ibnu Hajar dalam Fathul Bariy menukil Imam alQurthubiy dan lainnya bahwa:
- berdirinya dalam rangka menghindari kelalaian hati dan merenungi kematian yang akan menimpa siapapun
- berdirinya bukan hanya pada jenazah kafir, karena dalam beberapa riwayat lain disebutkan dengab redaksi "jenazah" secara umum (baik muslim ataupun kafir)
- berdirinya bukan dalam rangka menghormati jenazah, namun telah disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dan lainnya sebagai bentuk penghormatan terhadap ketentuan Allah, dan petugas yang menjalankan pencabutan nyawa (Malaikat).
Kemudian menggabungkan hadits Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan bahwa Nabi meminta para sahabat untuk tetap duduk ketika melintas suatu jenazah lainnya, para ulama di antaranya Syaikh bin Baz dan Syaikh ibnu 'Utsaimin menguatkan pendapat anNawawiy rahimahumullah aljami' bahwa berdiri ketika melihat melintasnya jenazah (baik jenazah muslim ataupun kafir) hukumnya mustahab bukan wajib.
والله أعلم
________
Ustadz Abu Abdirrahman Sofian, Probolinggo
0 komentar:
Posting Komentar