HUKUM MENGHANCURKAN TEMPAT KERAMAT

Posted On // Leave a Comment

HUKUM MENGHANCURKAN TEMPAT KERAMAT

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad al Badr

Pertanyaan:
Jika saya mendapati pohon atau bangunan sedangkan orang-orang mengunjunginya. Berhakkah saya karenanya memberikan ketenangan orang-orang yang bertauhid dengan merobohkan atau memotongnya?

Jawaban:
Yang semestinya adalah mengangkat perkara ini kepada penanggung jawabnya. Merekalah yang menangani hal ini. Karena dia yang akan maju menghadapi sesuatu yang tidak benar.

📀Syarh Sunan Abi Dawud 328

http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

حكم هدم مزارات التبرك
السؤال: إذا وجدت شجرة أو بناية والناس يزورونها، فهل لي أن أريح الموحدين منها بهدمها أو قطعها؟ الجواب: الذي ينبغي أن يرفع هذا إلى المسئولين، وهم الذين يتولون هذا؛ لأنه قد يقدم على شيء غير صحيح.

0 komentar:

Posting Komentar