HUKUM MENGHANCURKAN TEMPAT KERAMAT
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad al Badr
Pertanyaan:
Jika saya mendapati pohon atau bangunan sedangkan orang-orang mengunjunginya. Berhakkah saya karenanya memberikan ketenangan orang-orang yang bertauhid dengan merobohkan atau memotongnya?
Jawaban:
Yang semestinya adalah mengangkat perkara ini kepada penanggung jawabnya. Merekalah yang menangani hal ini. Karena dia yang akan maju menghadapi sesuatu yang tidak benar.
📀Syarh Sunan Abi Dawud 328
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
حكم هدم مزارات التبرك
السؤال: إذا وجدت شجرة أو بناية والناس يزورونها، فهل لي أن أريح الموحدين منها بهدمها أو قطعها؟ الجواب: الذي ينبغي أن يرفع هذا إلى المسئولين، وهم الذين يتولون هذا؛ لأنه قد يقدم على شيء غير صحيح.
0 komentar:
Posting Komentar