HUKUM IKHTILAT KARENA DARURAT

Posted On // Leave a Comment

HUKUM IKHTILAT KARENA DARURAT

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Sebagian orang umum bila diingkari atasnya ikhtilath (campur baur pria dan wanita) atau jabat tangan dengan kerabatnya yang
bukan mahram, maka akan memberikan syubhat (kerancuan) dengan mengatakan: sekiranya istri tetanggaku sakit dan tetanggaku tidak ada sedangkan di sisinya tidak ada mahram, apakah aku membiarkannya dan tidak membawanya ke dokter?

Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa ikhtilath dengan wanita tanpa mahram dan berjabat tangan dengan mereka tidak boleh sedangkan Khalwat (berdua-duan dengan wanita yang bukan mahram) lebih dahsyat dan lebih besar bahayanya.

Namun di kala darurat, maka berbeda hukumnya, karena Allah Ta'ala berfirman:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيه

Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (al 'An'am: 119)

Sehingga apabila istri tetanggaku sangat butuh untuk saya ajak bicara dan masuk kepadanya untuk membawanya kepada dokter dan lain-lain, maka tidak mengapa ketika aman dari fitnah dan bila di sisinya ada istrinya yang membantu sehingga hilang perbuatan khalwat.

📀Nurun 'Ala ad Darb 8

http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

حكم الاختلاط للضرورة
السؤال: بعض الناس من العامة إذا أنكر عليه الاختلاط أو مصافحة قريباته غير المحارم يقيم شبهة، يقول: لو أن زوجة جاري كانت مريضة، وجاري غائب وليس عندها محارم، هل أتركها ولا آخذها إلى الطبيب؟الجواب: لا شك أن الاختلاط بالنساء من غير المحارم ومصافحتهن لا يجوز، والخلوة أشد وأعظم، لكن عند الضرورة تختلف الأحكام، قال الله تعالى: وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ [الأنعام:119] فإذا كانت امرأة جاري مضطرة إلى أن أكلمها وأدخل عليها لنقلها إلى الطبيب وما أشبه ذلك، فلا بأس به مع أمن الفتنة، وإذا كان عنده زوجته يستعين بها حتى تزول الخلوة.

0 komentar:

Posting Komentar