HUKUM UNGKAPAN WAKTU BELUM MENGIJINKANKU

Posted On // Leave a Comment

*HUKUM UNGKAPAN WAKTU BELUM MENGIJINKANKU*

*_Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah_*

*Pertanyaan:*
Tentang ungkapan situasi dan kondisi belum mengijinkanku? Atau waktu belum mengijinkanku?

Jawaban:
Jika maksud ucapan tersebut belum diperolehnya waktu yang di dalamnya mampu melakukan tujuannya, maka tidak mengapa.

Namun bila maksudnya bahwa waktu mempengaruhi tujuannya, maka tidak boleh.

📚Majmu' Fatawa wa Rasail

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

سئل فضيلة الشيخ : عن عبارة لم تسمح لي الظروف ؟ أو لم يسمح لي الوقت ؟
فأجاب قائلًا : إن كان القصد أنه لم يحصل وقت يتمكن فيه من المقصود فلا بأس به ، وإن كان القصد أن للوقت تأثيرًا فلا يجوز .

0 komentar:

Posting Komentar