*HUKUM UNGKAPAN WAKTU BELUM MENGIJINKANKU*
*_Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah_*
*Pertanyaan:*
Tentang ungkapan situasi dan kondisi belum mengijinkanku? Atau waktu belum mengijinkanku?
Jawaban:
Jika maksud ucapan tersebut belum diperolehnya waktu yang di dalamnya mampu melakukan tujuannya, maka tidak mengapa.
Namun bila maksudnya bahwa waktu mempengaruhi tujuannya, maka tidak boleh.
📚Majmu' Fatawa wa Rasail
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
سئل فضيلة الشيخ : عن عبارة لم تسمح لي الظروف ؟ أو لم يسمح لي الوقت ؟
فأجاب قائلًا : إن كان القصد أنه لم يحصل وقت يتمكن فيه من المقصود فلا بأس به ، وإن كان القصد أن للوقت تأثيرًا فلا يجوز .
0 komentar:
Posting Komentar