*HUKUM PERGI KE MASJID YANG LEBIH JAUH PADAHAL ADA MASJID YANG DEKAT*
Syaikh Shalih bin Muhammad al Luhaidan hafizhahullah
Pertanyaan:
Seorang penanya berkata: imam di masjid yang lebih dekat dengan kami takalluf (membani diri) dalam membaca dan mengeluarkannya dari sifat asli bacaan, sehingga kami pun pergi ke masjid yang lebih jauh. Pertanyaannya, sebagian ikhwah berpendapat bahwa hal itu melangkahi masjid dan dilarang darinya. Apakah diriwayatkan hal itu?
Jawaban:
Tidak, tidak dilarang dari melangkahi. Karena setiap apa yang seseorang pergi dan banyak melangkah, semuanya ada pahala yang lebih besar dan lebih banyak.
Sehingga keberadaan seseorang melewati suatu masjid untuk shalat di masjid yang lain yang di dalamnya kondisi dirinya lebih merasa tenang dan dia mendengar bacaannya lebih melapangkan dadanya, tidaklah mengapa pada seluruhnya, insya Allah.
Karena yang terlarang adalah seseorang keluar dari masjid setelah adzan shalat kecuali karena udzur (alasan) yang mesti baginya untuk keluar dari masjid.
🌏http://lohaidan.af.org.sa/node/204
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
س: سائل يقول يؤمنا أمام في أقرب مسجد لنا يتكلف في القراءة ويخرجها عن طبيعتها فنذهب لمسجد أبعد, السؤال بعض الإخوة يرى أن ذلك تخطي للمسجد، وقد نهي عنه هل ورد ذلك؟.
ج: لا. لم ينهى عن التخطي, كل ما سار الإنسان وكثرة الخطى كل ما كان الثواب أجلّ وأكثر، وكون الإنسان يتجاوز المسجد ليصلي في مسجد آخر تكون فيه نفسه أكثر ارتياحًا واستماعه للقراءة أشرح بصدره فلا حرج في ذلك كله إن شاء الله المنع أن يخرج الإنسان من المسجد بعد الأذان للصلاة إلا لعذر لابد له منه .
0 komentar:
Posting Komentar