HUKUM BIMBANG MEMUTUS SHALAT ATAU TIDAKNYA

Posted On // Leave a Comment

*HUKUM BIMBANG MEMUTUS SHALAT ATAU TIDAKNYA*

*_Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah_*

*Pertanyaan:*
Jika orang yang shalat mendengar seorang yang mengetuk pintu, sehingga dia pun bimbang, apakah dia memutus shalat. Maka batalkah shalatnya?

*Jawaban:*
Sebagian ulama berpendapat batalnya shalat meskipun dia tidak bertekad untuk memutus shalat.

Ulama lainnya berpendapat tidak batal shalatnya dengan kebimbangan karena dasarnya adalah tetapnya niat dan kebimbangan tidak membatalkannya.

Pendapat kedua inilah yang benar. Karena selama dia tidak bertekad untuk memutusnya, maka dia berada dalam shalat.

📚Majmu' Fatawa wa Rasail

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

وسئل الشيخ : إذا سمع المصلي طارقاً يطرق الباب فتردد ، هل يقطع الصلاة فهل تبطل الصلاة ؟
فأجاب فضيلته بقوله : ذهب بعض أهل العلم إلى بطلان الصلاة وإن لم يعزم على القطع ، وقال بعض أهل العلم لا تبطل الصلاة بالتردد ،لأن الأصل بقاء النية ، والتردد لا يبطلها ، وهذا القول هو الصحيح فما دام أنه لم يعزم على القطع فهو في الصلاة

0 komentar:

Posting Komentar