💦🔥INILAH 3 SAHABAT YANG LARUT DIDALAM TUDUHAN ZINA KEDAPA UMMUL MU'MININ 'AISYAH رضي الله عنها.
💧Hassan bin Tsabit
💧Misthoh bin Utsatsah
💧Hamnah bin Jahsyin (saudara Zainab bintu jahsyin, dan Zainab bintu Jahsyin istri Rasulullah ﷺ)
Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar mereka bertiga dihukum had Qodzfi, masing²nya mendapatkan 80X cambukan.
📝 *FAEDAH*
✋🏾Adapun orang² munafik, maka Rasulullah ﷺ tidak menegakkan hukum had kepada mereka.
Dan ini ada perbedaan pendapat dikalangan Ulama' yaitu :
☝🏽🎓 Karena orang² munafik tidak terang²an menuduh. Hanyalah orang² munafik tersebut mengatakan :
_"Dikatakan fulan atau disebutkan allan atau kami mendengar seperti ini seperti itu atau semisalnya._
✌🏽🎓 Orang² munafik tidak pantas untuk disucikan karena hukum had bertujuan mensucikan orang yang sedang di hukum tersebut.
Oleh karenanya orang² munafik mereka ditempatkan di *kerak neraka paling bawah.*
🌐 Sumber :
📚 [ Makarimul Akhlaq ]
💺 Disampaikan oleh :
Ustadz Abu Syihab Amin حفظه الله تعالى.
Pada kajian rutin di
Ma'had Minhajussunnah Magelang
========================
📕🖊TURUT BERBAGI FAEDAH WFM🇮🇩
0 komentar:
Posting Komentar